Dipantau Kajari Samosir, Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Divonis 1 Tahun Penjara

Dipantau Kajari Samosir, Terdakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 06 November 2026


Medan, Rajapena.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., memantau langsung jalannya persidangan pembacaan putusan perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/11/2026).


Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Fitri Agust Karo-Karo, selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.


Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.


Selain pidana penjara satu tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.


Majelis Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.


Pemantauan persidangan oleh Kajari Samosir turut didampingi Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta anggota tim penuntut umum Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terkait lainnya.


Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan JPU.


Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.


(Red)