Tak Boleh Ada Suara yang Tertinggal, KPU Soppeng Gandeng PPDI Lewat Program Lentera

Tak Boleh Ada Suara yang Tertinggal, KPU Soppeng Gandeng PPDI Lewat Program Lentera

Senin, 19 Oktober 2026


Soppeng, Rajapena.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Soppeng untuk memperkuat partisipasi politik kelompok disabilitas melalui Program Lentera. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Kantor KPU Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (19/10/2026).


Kerja sama ini menjadi langkah untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Tidak hanya menyangkut hak untuk memberikan suara, tetapi juga akses terhadap informasi, fasilitas pemungutan suara, serta ruang untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi.


Program Lentera dirancang untuk menghadirkan pendidikan pemilih yang inklusif melalui sosialisasi tahapan pemilu, penyusunan panduan aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS), hingga pelibatan pendamping dari kalangan penyandang disabilitas.


Ketua DPC PPDI Kabupaten Soppeng, Sartono, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas merupakan hak dasar yang wajib dihormati dan dijamin pemenuhannya.


Menurut pria yang akrab disapa Bang Ono itu, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Namun, berbagai hambatan masih perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait akses informasi, fasilitas fisik, dan pemahaman masyarakat terhadap kesetaraan hak.


“Hak politik adalah hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih, untuk dipilih, dan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di negeri ini,” ujar Sartono.


Ia berharap Program Lentera tidak hanya menjadi agenda sosialisasi formal, tetapi benar-benar menjadi sarana pemberdayaan yang mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak politiknya.


“Program ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi biasa, melainkan jembatan yang memastikan tidak ada satu pun suara yang tertinggal. Setiap suara itu berharga, termasuk suara penyandang disabilitas,” tegasnya.


Sartono juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua KPU Soppeng beserta jajaran yang telah melibatkan PPDI dalam upaya mewujudkan pemilu yang lebih terbuka dan ramah terhadap seluruh kelompok masyarakat.


Baginya, penandatanganan MoU harus menjadi awal dari pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan, sehingga komitmen terhadap pemilu inklusif dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


“MoU yang hari ini ditandatangani bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang benar-benar ramah, aksesibel, dan inklusif,” ungkapnya.


Ia pun mengajak para penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng untuk memahami hak politiknya, meningkatkan pengetahuan kepemiluan, serta tidak ragu menyampaikan aspirasi.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Risal, S.Kom., menegaskan bahwa pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan seseorang.


Menurutnya, sinergi dengan PPDI merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami berkomitmen agar seluruh penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya dalam kepemiluan. Hak-hak konstitusional mereka harus tetap terjaga, dan aksesibilitas menjadi kunci utama yang terus kami perjuangkan,” tegas Risal.


KPU juga mendorong instansi terkait untuk membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka memiliki peluang lebih luas untuk berpartisipasi dalam dunia kerja.


Kerja sama KPU dan PPDI melalui Program Lentera diharapkan dapat memperkuat pendidikan pemilih, memperluas aksesibilitas layanan kepemiluan, serta mengurangi hambatan yang berpotensi menghalangi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih.


Pemilu inklusif bukan sekadar tentang menyediakan fasilitas, melainkan memastikan setiap warga negara diperlakukan setara dan memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan masa depan melalui pilihan politiknya. Di Soppeng, kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju demokrasi yang semakin terbuka, adil, dan tidak meninggalkan siapa pun.


(Andi Asrul)