Makassar, Rajapena.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kehadiran Suwardi Haseng dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Soppeng memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait percepatan penataan ruang dan perencanaan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi ini diikuti jajaran Kementerian ATR/BPN bersama sejumlah bupati dan wali kota di kawasan Indonesia Timur. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, bersama para kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Suwardi menegaskan pentingnya penyusunan RDTR untuk memastikan pembangunan daerah memiliki arah yang jelas dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya.
“RDTR ini penting agar pembangunan daerah lebih terarah. Kita ingin pemanfaatan ruang tetap tertata sesuai peruntukannya. Kita berharap penyusunannya bisa dipercepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Suwardi.
Menurutnya, penataan ruang yang baik menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan perencanaan yang terperinci, pengembangan kawasan dapat dilakukan secara lebih terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang secara rinci, meliputi kawasan permukiman, perdagangan, pertanian, hingga wilayah yang berpotensi dikembangkan untuk kegiatan investasi.
Dokumen tersebut juga menjadi pedoman pemerintah dalam mengendalikan penggunaan lahan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan.
Untuk Tahun Anggaran 2026, percepatan penyusunan RDTR di wilayah Region II mendapat dukungan teknis melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan dapat memanfaatkan dukungan dan koordinasi tersebut untuk mempercepat proses penyusunan RDTR sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tersedianya dokumen tata ruang yang memadai, pembangunan di Kabupaten Soppeng diharapkan semakin terarah, kepastian pemanfaatan lahan semakin kuat, dan peluang investasi dapat dikembangkan tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang serta kepentingan masyarakat.
Percepatan RDTR pada akhirnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.
(Red)
