Luwu Timur, Rajapena.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pelaksanaan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (10/10/2026).
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada 30 September 2026 itu diberikan dalam kategori Kepala Daerah dengan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Tercepat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, mewakili pemerintah daerah.
Penghargaan ini menjadi bagian dari rangkaian Pekan Expo Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Harkopnas ke-79.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD provinsi, para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota, serta jajaran perangkat daerah yang membidangi koperasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pentingnya pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam berbagai kegiatan ekonomi. Menurutnya, koperasi didorong menjadi pusat pemasaran produk masyarakat sekaligus saluran penyaluran stimulus dan bantuan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyoroti pentingnya penguatan koperasi untuk memperkecil kesenjangan ekonomi dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah mendorong pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan dua fungsi utama, yakni menyalurkan barang bersubsidi dan menjadi penampung hasil produksi masyarakat.
“Koperasi Desa Merah Putih nantinya memiliki dua fungsi utama, yakni menyalurkan barang-barang bersubsidi dari negara dan menjadi offtaker atau penampung hasil produksi masyarakat,” ujar Ferry.
Hasil produksi yang berpotensi diserap koperasi mencakup sektor pertanian, peternakan, hingga berbagai produk UMKM. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal.
Ferry juga mengungkapkan rencana pembaruan regulasi perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi baru itu, menurutnya, direncanakan terbit pada 2026 dengan sejumlah penguatan, termasuk perlindungan simpanan anggota dan pengawasan keuangan koperasi.
Penerimaan penghargaan ini menempatkan Kabupaten Soppeng sebagai salah satu daerah penerima apresiasi dalam agenda Harkopnas ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya terkait pelaksanaan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(Andi Asrul)
