Soppeng, Rajapena.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., memberikan warning tegas dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa Tahun Anggaran 2026. Anggaran sekitar Rp38 miliar untuk program tersebut diminta dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Program OPLAH Non-Rawa di Kabupaten Soppeng mencakup lahan seluas 8.315,58 hektare. Bantuan pemerintah secara simbolis diserahkan Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, S.TP., M.Sc., kepada Bupati Soppeng dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Teknis OPLAH di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (1/10/2026).
Suwardi menegaskan bahwa besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat, terutama para petani.
"Anggaran ini adalah uang rakyat. Karena itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya meningkatkan kesejahteraan petani," tegas Suwardi.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), administrasi hingga pekerjaan fisik di lapangan harus sesuai dengan perencanaan.
Bupati juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik mark-up, pemotongan hak petani, laporan fiktif maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
"Program OPLAH Non-Rawa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan," ujarnya.
Kepala BP-LIP Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, turut memberikan peringatan kepada kelompok tani penerima bantuan.
Menurutnya, bantuan pemerintah harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai peruntukan. Setiap penggunaan anggaran wajib dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Rustan juga mengingatkan agar penerima bantuan tidak melakukan berbagai bentuk penyimpangan, seperti mark-up anggaran, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran maupun penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
"Bantuan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan OPLAH menggunakan pola Swakelola Tipe IV, di mana kelompok tani penerima diberikan kepercayaan untuk merencanakan, melaksanakan sekaligus mengawasi kegiatan.
Pendampingan dilakukan oleh penyuluh pertanian, sementara pengawasan melibatkan pengawas dan konsultan individu serta unsur pengawasan dan aparat penegak hukum.
Pemkab Soppeng juga mendorong penguatan sistem pengairan pertanian sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas lahan.
Salah satunya melalui pompanisasi dan program Listrik Masuk Sawah yang diharapkan membantu memenuhi kebutuhan air, terutama pada musim kemarau.
Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan indeks pertanaman sehingga lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Suwardi meminta OPD, kelompok tani dan seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan secara berkala.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan OPLAH tidak hanya dilihat dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.
"Jangan sampai anggaran besar, tetapi manfaatnya kecil. Program ini harus tepat sasaran dan benar-benar dirasakan petani," tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Soppeng, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, tim kerja, koordinator BPP, PPL lokasi OPLAH Non-Rawa, Manager PLN wilayah Soppeng dan Pajalesang, pengawas kegiatan serta para ketua dan pengurus kelompok tani.
(Andi Asrul)
