Soppeng, Rajapena.com, Bupati Soppeng memberikan penegasan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar tidak sembarangan menentukan penerima bantuan zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Ia meminta pendataan mustahik dilakukan secara objektif dan berdasarkan siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat menghadiri penyaluran ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Soppeng di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng, Watansoppeng, Minggu (13/9/2026).
“Hindari pendataan secara ‘SUKA DAN TIDAK SUKA’, tapi berikanlah kepada yang memang berhak,” tegas Bupati.
Bupati menekankan bahwa zakat merupakan amanah dari masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, proses pendataan penerima hingga penyaluran bantuan harus dilakukan secara amanah, transparan dan tepat sasaran.
Menurutnya, bantuan tidak boleh diberikan hanya karena hubungan kedekatan atau pertimbangan pribadi. Penerima harus ditentukan berdasarkan kondisi dan kriteria yang memang memenuhi syarat sebagai mustahik.
Bupati juga meminta penerima memanfaatkan bantuan secara tepat. Bantuan bagi pelaku usaha, misalnya, diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat usaha produktif.
“Gunakanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau dimanfaatkan sebagai penunjang usaha produktif,” ujarnya.
Ia berharap bantuan tersebut tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek. Para mustahik diharapkan mampu meningkatkan kondisi ekonominya hingga suatu saat dapat beralih menjadi muzaki.
Dalam penyaluran tersebut, BAZNAS Kabupaten Soppeng memberikan bantuan ZIS kepada 395 penerima manfaat dengan total dana mencapai Rp136 juta.
Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM Satturi, S.Pd.I., M.Pd.I., mengatakan penerima bantuan tersebar di tiga kecamatan, yakni Lalabata, Donri-Donri dan Ganra.
Di Kecamatan Lalabata, bantuan diberikan kepada 100 mustahik, 50 siswa dan 50 pelaku UMKM.
Kemudian di Kecamatan Donri-Donri, bantuan diberikan kepada 90 mustahik, 30 siswa dan 10 pelaku UMKM. Sementara Kecamatan Ganra menerima alokasi untuk 40 mustahik, 20 siswa dan lima pelaku UMKM.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Pelaku UMKM menerima Rp1,5 juta, mustahik Rp300 ribu, sedangkan siswa dan santri memperoleh Rp200 ribu serta tas sekolah.
Bupati juga mengajak ASN dan masyarakat yang telah memenuhi nisab untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Soppeng.
Penyaluran ZIS tersebut turut dihadiri Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Eko Yulianto, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, Kabag Ops Polres Soppeng Kompol Abd. Rahman, anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Golkar Hj. Andi Wahdah dan Hj. Insana, perwakilan Kemenag Soppeng, Kapolsek Lalabata AKP Asep Sibli, para camat, pengurus BAZNAS, UPZ, lurah serta Kepala Desa.
(Andi Asrul)
