Tanah di Kelurahan Lemba Disanggah Dua Kali, LSM SIDIK Pertanyakan Dasarnya

Tanah di Kelurahan Lemba Disanggah Dua Kali, LSM SIDIK Pertanyakan Dasarnya

Selasa, 22 September 2026


Soppeng, Rajapena.com, Persoalan tanah di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan. Bidang tanah yang tengah diproses untuk penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi disebut telah disanggah sebanyak dua kali.


Sanggahan kedua tersebut membuat proses penerbitan sertifikat kembali tersendat, meski menurut pihak yang mengurus, sejumlah tahapan administrasi sebelumnya telah dilalui.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang, mempertanyakan dasar dimasukkannya kembali objek tanah tersebut ke dalam sanggahan.


Mahmud mengaku mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk membantu pengurusan sertifikat tanah yang berada di Lappae.


Menurutnya, dokumen persyaratan telah disiapkan dan proses administrasi telah dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng. Bahkan, billing pembayaran yang diterbitkan pihak Pertanahan disebut telah dibayarkan.


“Yang memberikan kuasa kepada kami adalah pemilik tanah, Hj. Habibi, untuk mengurus proses penerbitan sertifikat di Pertanahan,” ujar Mahmud.


Mahmud menjelaskan, persoalan bermula ketika terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan dan mengklaim memiliki hak atas tanah yang berkaitan dengan objek tersebut.


Pihak tersebut disebut sebelumnya telah menyampaikan surat sanggahan kepada pemerintah setempat dan bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan.


Untuk memastikan objek yang disengketakan, Mahmud bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan kemudian melakukan pengecekan.


Menurut Mahmud, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi tidak termasuk dalam objek sanggahan pertama.


Pengecekan juga disebut dilakukan dengan mencermati peta blok di Kelurahan Lemba.


“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Bahkan pihak Pertanahan juga telah melihat langsung peta blok di Kelurahan Lemba,” jelasnya. Selasa (22/9/2026). 


Mahmud mengatakan, setelah pengecekan tersebut, bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi dapat dilanjutkan.


Proses administrasi pun kembali berjalan.


Sanggahan Kedua Kembali Muncul


Namun, proses tersebut kembali tersendat setelah pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan kembali memasukkan objek tanah yang sedang diproses Hj. Habibi ke dalam sanggahan kedua.


Akibatnya, pihak Pertanahan kembali menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat untuk sementara dihentikan.


“Menurut informasi dari Pertanahan, pihak tersebut kembali membuat surat sanggahan atau keberatan dan memasukkan objek tanah yang kami urus ke dalam sanggahan,” kata Mahmud.


Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi LSM SIDIK.


Sebab, menurut Mahmud, sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan bidang tanah yang sedang diproses disebut tidak termasuk dalam objek sanggahan.


“Kalau pihak tersebut kembali memasukkan sanggahan, tentu kami mempertanyakan dasarnya. Sebab, sebelumnya tanah yang kami urus tidak termasuk dalam objek yang disanggah,” tegasnya.


Ia meminta agar dasar, objek, serta dokumen yang digunakan dalam sanggahan kedua dapat dijelaskan secara terang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.


Dokumen Pengurusan Disebut Telah Dipenuhi


Mahmud juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat.


Di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Mahmud menyampaikan bahwa tanah tersebut menurut keterangan keluarga Hj. Habibi merupakan bagian dari tanah yang berasal dari kepemilikan kakek dan neneknya.


Meski mempertanyakan sanggahan kedua, Mahmud menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan Kantor Pertanahan dalam memeriksa dokumen dan memastikan status hukum suatu bidang tanah.


“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai masyarakat yang merasa memiliki hak justru terus menunggu tanpa kepastian mengenai apa yang sebenarnya menjadi kendala,” ujarnya.


LSM SIDIK meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan mengenai status proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi.


Mahmud meminta seluruh dokumen dari masing-masing pihak, termasuk surat sanggahan pertama dan kedua, diperiksa secara menyeluruh dan objektif.


“Kami meminta Pertanahan melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi jika memang seluruh persyaratan dan dokumennya sudah lengkap. Kami ingin ada kejelasan, apa yang masih menjadi kendala sehingga prosesnya belum bisa diselesaikan,” tegasnya.


Mahmud juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.


Sementara itu, media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya bagian yang menangani persoalan sengketa, melalui pesan WhatsApp.


Upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status proses penerbitan sertifikat, termasuk dasar penghentian sementara setelah muncul sanggahan kedua.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.


Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tanah tersebut.


(Andi Asrul)