Jakarta, Rajapena.com, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor membuka perhatian terhadap tata kelola pertanahan dan potensi keterlibatan pihak lain.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan. Seluruh mata rantai perkara, termasuk apabila alat bukti nantinya mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi, harus ditelusuri.
Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, bahkan meminta KPK tidak ragu memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid apabila ditemukan bukti yang relevan dalam pengembangan kasus tersebut.
“Kalau memang ditemukan bukti dan ada keterlibatan, siapa pun orangnya harus diproses. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Moh Hosen, Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
Operasi tersebut juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus dan koper. Nilai keseluruhannya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Bagi KAKI Jatim, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang tertangkap tangan. Yang lebih penting adalah membongkar bagaimana proses dugaan transaksi tersebut berlangsung, siapa yang berperan, siapa yang menerima manfaat, serta ke mana aliran uang bergerak.
“Jangan berhenti pada orang-orang yang tertangkap dalam OTT. Kalau dari hasil pemeriksaan dan alat bukti mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi, semuanya harus ditelusuri,” ujar Hosen.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.
KAKI Jatim juga mengingatkan agar KPK tidak menjadikan nama atau jabatan sebagai alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, Hosen meminta publik tidak terlebih dahulu menyimpulkan seseorang terlibat sebelum penyidik menemukan dan mengumumkan bukti yang cukup.
“Kalau tidak terlibat, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada yang dilindungi. Semua harus tunduk pada hukum,” katanya.
Menurutnya, OTT tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi secara lebih luas di sektor pertanahan.
“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang tertangkap, tetapi siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, dan bagaimana sistemnya berjalan. Kalau memang ada aktor utama, KPK harus berani mengungkapnya berdasarkan bukti,” pungkasnya.
(Red)
