Makassar, Rajapena.com, Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dijadikan ladang keuntungan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam operasi penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel bersama Polres jajaran mengungkap 10 perkara dan mengamankan 17 tersangka.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Selain belasan ribu liter BBM, polisi juga menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Di antaranya menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi tanpa izin.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” kata Djuhandhani.
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Mereka diduga menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua perkara dengan empat tersangka.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen dalam jumlah besar untuk kemudian diduga dijual kembali kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Parepare. Dua perkara dengan dua tersangka berhasil diungkap dengan modus menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengangkut BBM subsidi.
Sementara Polres Wajo mengungkap satu perkara dengan enam tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM subsidi untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan di Wajo antara lain tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.
Di Toraja Utara, polisi mengamankan satu tersangka bersama mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Kasus serupa juga dibongkar Polres Bulukumba dan Polres Selayar. Di Selayar, satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar turut diamankan.
Polda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tidak berhenti pada pengungkapan kasus.
Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Kapolda.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulsel, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait guna memastikan distribusi BBM tetap aman dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan akibat informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Polisi memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan jika masih ditemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Andi Asrul)
