Lima Ekskavator Serasi Disidik, LSM SIDIK: Publik Menunggu Siapa yang Bertanggung Jawab

Lima Ekskavator Serasi Disidik, LSM SIDIK: Publik Menunggu Siapa yang Bertanggung Jawab

Sabtu, 19 September 2026


Soppeng, Rajapena.com, Lima unit ekskavator yang merupakan bagian dari program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.


Dugaan persoalan dalam pengelolaan aset tersebut mencakup rentang waktu 2018–2026. Kejari Soppeng telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Langkah tersebut langsung mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK).


Ketua Umum LSM SIDIK, Mahmud Cambang, meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan status perkara. Ia mendorong agar seluruh rantai pengelolaan lima unit ekskavator tersebut dibuka secara menyeluruh.


“Publik sekarang menunggu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lima ekskavator ini. Bagaimana aset itu digunakan, siapa yang menguasai, dan atas dasar apa penggunaannya harus terang,” kata Mahmud.


Menurutnya, penyidikan merupakan momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan secara lebih mendalam, termasuk menelusuri dokumen dan mekanisme pengelolaan aset sejak awal.


Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari aktivitas penggunaan alat berat. Ada aspek administrasi, pengawasan, pencatatan aset, pemanfaatan, hingga pertanggungjawaban yang perlu ditelusuri.


“Kalau pengelolaannya benar, tentu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku. Kalau ditemukan penyimpangan, juga harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.


Perkara tersebut sebelumnya disampaikan Kejari Soppeng dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026). Dalam keterangannya, kejaksaan menyatakan dugaan korupsi terkait pengelolaan ekskavator program Serasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Mahmud mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia meminta proses penyidikan tidak berjalan sebatas formalitas.


“Naik penyidikan bukan akhir. Justru di sinilah pekerjaan sesungguhnya dimulai. Bukti harus dikumpulkan, alur pengelolaan harus ditelusuri, dan fakta harus dibuka,” tegasnya. Sabtu (19/9/2026). 


LSM SIDIK juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara apabila bukti-bukti dalam proses penyidikan mengarah ke sana.


“Kalau ada kerugian negara, harus dihitung dan dibuktikan. Jangan sampai ada angka yang muncul tanpa dasar. Semua harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” katanya.


Di sisi lain, Mahmud menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.


Ia mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.


“Siapa pun yang terkait silakan diperiksa. Tetapi jangan ada tuduhan tanpa bukti. Kita serahkan kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujarnya.


LSM SIDIK juga meminta Kejari Soppeng memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat.


Menurut Mahmud, keterbukaan diperlukan karena objek perkara menyangkut aset yang berkaitan dengan program pemerintah dan kepentingan masyarakat.


“Publik berhak mengetahui bagaimana aset pemerintah dikelola. Tentu informasi yang disampaikan harus sesuai kewenangan dan tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.


LSM SIDIK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.


Kini perhatian publik tertuju pada proses penyidikan Kejari Soppeng. Masyarakat menunggu apakah penyidik nantinya dapat mengungkap secara utuh bagaimana lima unit ekskavator Serasi dikelola selama periode 2018–2026, siapa saja yang memiliki keterkaitan, serta apakah dugaan penyimpangan yang diselidiki benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti.


“Jangan berhenti pada perubahan status perkara. Bongkar seluruh rangkaiannya sampai masyarakat mendapatkan gambaran yang terang berdasarkan fakta dan hukum,” tandas Mahmud.


(Andi Asrul)