Kolaka Utara, Rajapena.com, Puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai kerugian daerah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa besar nilai kerugian, tetapi mengapa uang yang sudah dinyatakan menjadi kewajiban untuk dikembalikan itu tak kunjung masuk kembali ke kas daerah.
Di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme penyelesaian kerugian daerah di Kolaka Utara.
Sorotan terutama mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara, sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki peran dalam proses penyelesaian kerugian daerah.
Lebih panas lagi, muncul tudingan dari pihak eksternal mengenai dugaan adanya hubungan tidak sehat atau dugaan “main mata” antara oknum Inspektorat dengan pihak rekanan yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan kerugian daerah.
Tudingan tersebut tentu bukan fakta yang telah terbukti dan masih membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, dugaan itu tidak semestinya diabaikan begitu saja apabila memang terdapat kewajiban pengembalian yang telah lama belum diselesaikan.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana: kalau kerugiannya sudah jelas, mengapa uangnya belum juga kembali?
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sendiri tengah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim khusus optimalisasi PAD yang dipimpin Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumardin, SE, menjadikan penyelesaian kerugian daerah sebagai salah satu agenda yang perlu dipercepat.
Langkah tersebut menjadi penting karena setiap rupiah yang menjadi hak daerah semestinya memiliki mekanisme pengembalian yang jelas.
Termasuk kerugian yang bersumber dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun kewajiban yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, dorongan percepatan tersebut disebut masih menghadapi persoalan di tingkat teknis.
Inspektorat Kolaka Utara dinilai belum menunjukkan langkah eksekusi yang cukup tegas terhadap pihak-pihak yang masih mempunyai kewajiban penyelesaian kerugian daerah.
Kondisi itu kemudian menyeret pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Jika kewajibannya sudah tercatat, dasar penagihannya tersedia, bahkan sebagian berkaitan dengan perkara yang telah inkrah, apa yang membuat proses pengembaliannya masih berlarut-larut?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah daerah pada saat yang sama tengah berupaya meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi belanja.
Jangan sampai pemerintah sibuk mencari sumber penerimaan baru, sementara uang daerah yang sudah jelas menjadi hak daerah justru belum berhasil ditarik kembali.
Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumardin dalam sejumlah kesempatan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian kerugian daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya mendorong proses tersebut agar tidak terus berlarut.
“Kami sudah berupaya memacu percepatan, namun jika di tingkat penugasan dan eksekusi ada hambatan yang tidak jelas alasannya, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ketua APIB Sulawesi Tenggara, Sapridona.
Ia mengapresiasi langkah Wakil Bupati Kolaka Utara yang mendorong penyelesaian kerugian daerah. Namun, ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada target optimalisasi PAD.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelesaian ditemukan kelalaian ataupun pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Sapridona juga menyoroti sejumlah pekerjaan yang menurutnya perlu menjadi prioritas penagihan, khususnya pekerjaan pematangan lahan bandara dan pekerjaan pengaspalan.
Ia menilai dua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena anggarannya disebut bersumber dari pinjaman daerah.
“Paling tidak dari dua kasus tersebut harus menjadi prioritas karena anggarannya bersumber dari pinjaman daerah,” ujar Sapridona.
Sorotan kemudian mengarah kepada salah satu rekanan pengaspalan berinisial S.
Sapridona mempertanyakan mengapa rekanan tersebut, menurut keterangannya, tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam meskipun disebut beberapa kali kembali memperoleh paket pekerjaan pengaspalan dan pekerjaan tersebut kembali menjadi temuan BPK.
Ia menilai kondisi tersebut patut diperiksa karena berpotensi menimbulkan persepsi mengenai proses pengadaan.
“Ini mengindikasikan adanya pengaturan pemenang tender,” tegas Sapridona.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak APIB dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak pemerintah daerah maupun pihak rekanan yang disebut.
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata urusan administrasi.
Ada uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Ada pihak yang disebut memiliki kewajiban pengembalian. Dan ada masyarakat yang berhak mengetahui berapa nilai yang belum tertagih, siapa yang wajib membayar, sejauh mana penagihannya dilakukan, serta apa penyebab keterlambatan tersebut.
Jika persoalannya hanya kendala administrasi, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka hambatan tersebut dan langkah penyelesaiannya.
Jika terdapat persoalan hukum, mekanisme hukumnya harus dijelaskan.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kesengajaan, konflik kepentingan, kolusi, atau perbuatan melawan hukum, maka persoalannya tentu tidak cukup berhenti pada teguran administratif.
Penelusuran harus diarahkan secara objektif terhadap seluruh rantai persoalan.
Siapa yang wajib mengembalikan? Berapa nilainya? Sejak kapan kewajiban itu muncul? Mengapa belum tertagih? Apa langkah yang sudah dilakukan Inspektorat? Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan? Dan apakah terdapat pihak yang sengaja menghambat proses pengembalian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Sebab semakin lama kerugian daerah dibiarkan tanpa penyelesaian, semakin besar pula risiko uang publik tidak segera kembali dan persoalan menjadi semakin sulit dituntaskan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses penyelesaian kerugian daerah berjalan transparan, terukur, dan sesuai ketentuan.
Uang daerah bukan angka di atas kertas. Jika sudah dinyatakan sebagai kerugian, maka harus ada kepastian kapan dan bagaimana uang tersebut dikembalikan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kelalaian, dugaan “main mata” dengan rekanan, maupun persoalan lambannya penyelesaian kerugian daerah.
Klarifikasi Inspektorat menjadi penting untuk menjawab apakah keterlambatan tersebut disebabkan kendala administratif, proses hukum, persoalan pembuktian, kemampuan pihak yang wajib membayar, atau faktor lainnya.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret:
Kapan uang daerah yang dinyatakan sebagai kerugian benar-benar kembali ke kas daerah?
(Red)
