Soppeng, Rajapena.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sulta didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kasi Pidsus Widyarmoko, S.H., Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H., serta Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.
Sulta mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.
Perkara tersebut berkaitan dengan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa excavator yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pertanian dan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya petani.
Namun, dalam penyelidikan awal, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa lima unit excavator justru berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.
Alat tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang menghasilkan keuntungan pribadi.
Penyidik kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk dugaan penyaluran alat yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
Menurut Sulta, dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena aset pemerintah semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.
Kejari Soppeng juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan. Sulta mengatakan, konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan dan alat bukti dinilai cukup.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Sulta menepis anggapan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan lamban.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Ini murni penegakan hukum,” kata Sulta.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, Kejari Soppeng kini akan menelusuri lebih jauh bagaimana lima unit excavator tersebut disalurkan, siapa yang menguasai, bagaimana alat dimanfaatkan, serta apakah terdapat kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.
Kejari Soppeng berharap masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara tersebut menemukan titik terang.
Untuk sementara, belum ada tersangka yang ditetapkan. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Andi Asrul)
