Luwu Timur, Rajapena.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., memberikan kepastian bahwa penanganan dua perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik masih terus berjalan.
Berthy bahkan menegaskan tidak akan mundur dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.
Pernyataan itu disampaikan Berthy ketika menerima Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) yang datang mempertanyakan perkembangan kedua perkara tersebut di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy.
Menurut Berthy, proses hukum kedua perkara tersebut saat ini masih berjalan. Ia meminta masyarakat memahami bahwa penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses yang cermat agar setiap keputusan yang diambil penyidik memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
Berthy menjelaskan, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara tertutup.
Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat mengumpulkan fakta dan alat bukti tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kini, kedua perkara telah masuk tahap penyidikan.
Namun, Berthy menegaskan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta membuat penyidik langsung menetapkan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Sebab, keputusan yang dilakukan secara terburu-buru justru dapat melemahkan perkara yang sedang ditangani.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, target Kejari Luwu Timur bukan sekadar menetapkan tersangka, tetapi memastikan perkara tersebut mampu dibuktikan hingga persidangan.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidsus Kejari Luwu Timur masih melakukan pendalaman terhadap puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam pengadaan.
Penyidik masih mengurai proses pengadaan serta hubungan masing-masing pihak dalam proyek tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pendalaman itu menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Berthy menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah hukum hanya berdasarkan dugaan atau tekanan.
Sementara perkara pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale kini juga terus berproses.
Dalam perkara ini, penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil penghitungan BPKP menjadi salah satu hal penting yang masih ditunggu penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara.
Berthy bahkan memastikan penetapan tersangka akan dilakukan segera apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi dan hasil penghitungan kerugian negara telah diterima.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.
Sementara itu, kedatangan MUAK ke Kejari Luwu Timur merupakan bentuk desakan agar proses penanganan kedua perkara tersebut tidak berhenti di tahap penyidikan.
Perwakilan MUAK, Jois, mengungkapkan pihaknya mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan kasus yang selama ini mereka kawal.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Pertemuan tersebut akhirnya menjadi ruang bagi MUAK untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kajari Luwu Timur mengenai perkembangan penyidikan.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, massa MUAK membubarkan diri secara tertib.
Kejari Luwu Timur memastikan kedua perkara masih berjalan. Kasus ambulans CSR saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, sedangkan kasus pengadaan seragam sekolah masih dalam proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kejari menegaskan proses hukum akan dilanjutkan hingga alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
(Red)
