Soppeng, Rsjapena.com, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Soppeng.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhijarati Polres Soppeng, Rabu (2/9/2026) malam.
Kapolres hadir didampingi Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., serta jajaran personel Satreskrim.
Kasat Reskrim IPTU Firman mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedelapan orang tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Firman.
Meski demikian, penyidikan terhadap perkara tersebut belum berhenti. Dua orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan rangkaian kejadian yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Soppeng. Salah satu lokasi yang masuk dalam penanganan perkara berada di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian, uang tunai, delapan unit telepon seluler milik pelaku atau tersangka, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagaimana pasal yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan, perkara yang melibatkan anak tersebut menjadi perhatian serius kepolisian.
Ia mengatakan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegasnya.
Menurut Kapolres, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Perlindungan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban,” ujarnya.
AKBP Hari Budiyanto juga meminta masyarakat dan media tidak menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” katanya.
Setelah konferensi pers, Kapolres Soppeng kemudian melakukan pertemuan bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan insan pers untuk memastikan perkembangan perkara dapat disampaikan secara akurat dan tetap memperhatikan aspek perlindungan korban.
Polres Soppeng memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya serta melengkapi proses hukum terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan.
“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkas AKBP Hari Budiyanto.
(Andi Asrul)
