Bupati Soppeng Teken MoU dengan BPN, Pelayanan Pertanahan Diperkuat

Bupati Soppeng Teken MoU dengan BPN, Pelayanan Pertanahan Diperkuat

Kamis, 17 September 2026


Soppeng, Rajapena.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng sebagai langkah memperkuat pelayanan dan tata kelola pertanahan di daerah.


Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di sela Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).


Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam mendukung pelayanan pertanahan serta pelaksanaan reforma agraria.


Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng juga menandatangani dua perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan.


PKS tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).


Melalui integrasi NIB dan NOP, data bidang tanah dan objek pajak diharapkan dapat saling terhubung sehingga proses penelusuran, verifikasi dan pemutakhiran data menjadi lebih mudah.


Langkah tersebut juga diharapkan membantu ketika terdapat perbedaan antara data pertanahan dan data PBB-P2, sehingga objek yang dimaksud dapat ditelusuri untuk dilakukan klarifikasi.


Dalam rakor tersebut, Suwardi yang juga Ketua GTRA Kabupaten Soppeng secara ex officio memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Ia meminta pemerintah kecamatan dan desa menyiapkan data yang akurat, terutama untuk lokasi TORA pada kawasan hutan cadangan.


Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta aktif berkoordinasi dengan BPKH serta Kantor Pertanahan agar data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi faktual.


“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.


Bupati juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.


“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.


Selain TORA, Suwardi meminta GTRA mulai melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah-tanah potensial untuk mendukung Badan Bank Tanah.


Tanah tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi serta konsolidasi lahan.


Suwardi menegaskan, seluruh agenda reforma agraria membutuhkan keterlibatan lintas sektor.


“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” ujarnya.


Ia juga meminta seluruh pihak menjaga integritas, menghindari maladministrasi dan mengedepankan pendekatan persuasif serta solutif dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.


Penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertanahan di Soppeng, sekaligus mendorong keterhubungan data pertanahan dan perpajakan untuk mendukung pelayanan publik.

 

(Andi Asrul)