Soppeng, Rajapena.com, Setelah Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 disepakati, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera bergerak mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan Suwardi dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (25/9/2026). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Suwardi, kesepakatan perubahan APBD merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, keputusan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam langkah nyata di tingkat perangkat daerah.
Bupati meminta OPD tidak menunda pelaksanaan program yang telah masuk dalam perubahan anggaran.
“Seluruh OPD harus segera melakukan langkah percepatan terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan,” tegas Suwardi.
Namun, ia mengingatkan percepatan tidak boleh mengabaikan kualitas maupun aturan. Pelaksanaan program harus tetap tepat sasaran, efektif, berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain belanja daerah, Suwardi memberi perhatian khusus terhadap sisi pendapatan. Perangkat daerah yang memiliki tugas mengelola penerimaan diminta memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Upaya meningkatkan pendapatan, kata dia, harus dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
“Saya kembali menegaskan pentingnya memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah secara terukur tanpa memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat,” ujarnya.
Suwardi juga menekankan pentingnya menjaga sinergi seluruh unsur dalam menjalankan kebijakan pembangunan. Pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, dunia usaha dan masyarakat dinilai memiliki peran masing-masing dalam memastikan program yang telah disepakati dapat memberikan manfaat.
Ia berharap perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjadi perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan, memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap program pembangunan pada akhirnya harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Suwardi.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan disempurnakan melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran pejabat lingkup Pemkab Soppeng, insan pers serta masyarakat.
(Andi Asrul)
