Satresnarkoba Polres Soppeng Bergerak Cepat, Dua Pria Diamankan Bersama 11 Paket Diduga Sabu

Satresnarkoba Polres Soppeng Bergerak Cepat, Dua Pria Diamankan Bersama 11 Paket Diduga Sabu

Rabu, 12 Agustus 2026


Soppeng, Rajapena.com,– Satresnarkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan gerak cepat dalam memberantas dugaan peredaran narkotika. Dua pria diamankan dalam operasi di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin malam (10/8/2026).


Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RI alias ID (44) dan NP alias IP (42). Keduanya diamankan di lokasi yang sama dengan selisih waktu hanya sekitar 15 menit.


Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita terhadap RI alias ID. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,58 gram.


Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.


Satresnarkoba kemudian kembali melakukan penindakan sekitar pukul 21.15 Wita. NP alias IP diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.


Dari tangan NP, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram. Petugas juga menyita satu batang kaca pireks.


Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut mencapai 11 sachet diduga sabu dengan berat sekitar 3,07 gram.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui penyelidikan di lapangan.


Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.


“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.


Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(Andi Asrul)