Madiun, Rajapena.com, Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).
Dalam sidang beragenda replik tersebut, tim penasihat hukum dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD mengajukan sejumlah keberatan terhadap jawaban Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Penasihat hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu diuji hakim sebelum penetapan tersangka terhadap kedua kliennya dinyatakan sah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Joko menegaskan, pihaknya tidak menemukan bukti bahwa SPDP telah diterima oleh kliennya.
“SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko seusai persidangan.
Menurut dia, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan hak tersangka untuk mengetahui proses penyidikan dan mempersiapkan langkah pembelaan.
Pihak pemohon juga menyoroti jawaban Termohon yang menyebut SPDP telah diterima pihak Kejaksaan. Bagi kuasa hukum, hal tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai apakah SPDP telah diberitahukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujar Joko.
Persoalan lain yang dinilai krusial berkaitan dengan status AD.
Kuasa hukum menyebut AD dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2022. Namun berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.
Dengan adanya dokumen tersebut, kuasa hukum mempertanyakan dasar keterkaitan AD dengan peristiwa yang terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.
Dalil tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji dalam pemeriksaan praperadilan.
Tim kuasa hukum juga menyinggung angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.
Mereka merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby dan mendalilkan kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.
Karena itu, pemohon mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan double recovery apabila kerugian yang sama dipulihkan lebih dari satu kali.
Tidak hanya penetapan tersangka, pemohon juga mempersoalkan pelimpahan perkara tahap II yang disebut dilakukan saat proses praperadilan masih berjalan.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pemeriksaan praperadilan. Mereka meminta hakim mempertimbangkan penghentian proses pelimpahan tahap II hingga terdapat kepastian mengenai perkara yang sedang diuji.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap SMW dan AD tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berada dalam ranah dalil pihak pemohon. Keabsahan penetapan tersangka, persoalan SPDP, status AD, kerugian negara, hingga pelimpahan tahap II masih harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan jawaban para termohon sebelum hakim menjatuhkan putusan.
(Redho)
