Madina, Rajapena.com, Polemik dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki babak krusial.
Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution memastikan proses pemeriksaan terhadap Kades yang dalam sejumlah pemberitaan disebut dengan inisial GD tersebut masih berjalan secara intensif, objektif, prosedural dan transparan. Pemerintah Kabupaten Madina kini menunggu agenda ekspose hasil pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan Pemkab Madina melalui rilis resmi bernomor 555/4106/KOMINFO/2026 yang diterima redaksi, Jumat (14/8/2026).
Dalam rilis itu disebutkan, Inspektorat Madina telah menyelesaikan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina Muhammad Syail Lubis, ST, MM, mengatakan Kades GD bersama pihak-pihak terkait telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan.
“Inspektorat Madina telah rampung menyelesaikan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan. Oknum Kades GD dan pihak terkait dipastikan tidak mangkir, namun kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Syail.
Ia menegaskan, Bupati Madina berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Bupati Madina berkomitmen agar setiap keputusan didasarkan pada koridor hukum yang berlaku. Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” katanya.
Tahapan penting berikutnya adalah ekspose internal Inspektorat. Forum tersebut akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, bentuk sanksi administratif, hingga kemungkinan diteruskannya perkara ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Agenda penentu adalah gelar hasil pemeriksaan atau ekspose internal pada pekan depan. Pemkab berjanji akan membuka hasil ekspose perkara ini kepada media dan publik segera setelah proses internal selesai,” tegas Syail.
Pemkab Madina juga memastikan penanganan persoalan tersebut akan disinergikan dengan Satgas Penertiban PETI yang dibentuk berdasarkan SK Bupati tertanggal 23 Juni 2026.
Menurut Syail, apabila hasil ekspose menemukan bukti pelanggaran hukum maupun unsur pidana, Pemkab Madina bersama Satgas akan berkoordinasi dengan Polres Madina untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pemkab tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran dan unsur pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, desakan agar Kades GD diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan terus mengemuka. Sejumlah elemen aktivis dan organisasi lingkungan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution bersama Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution meminta Bupati Madina tidak terkesan bermain-main dalam menentukan sanksi terhadap pejabat publik yang diduga kuat terlibat dalam persoalan PETI.
“Publik Madina telah lama gerah dan cukup bersabar menunggu hasil ekspose pemeriksaan Kades GD ini. Namun terlihat lamban dan terkesan hanya memenuhi formalitas birokrasi,” tegas mereka.
Mereka memastikan akan terus mengawal proses tersebut. Jika keputusan pemerintah nantinya dinilai mengecewakan dan Kades GD tidak dicopot dari jabatannya, AMP2K dan TMGI mengancam akan menggelar aksi massa serta melaporkan sikap Bupati Madina kepada Presiden dan Kapolri.
Mereka juga menyuarakan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, Pemkab Madina menegaskan bahwa sanksi administratif terhadap Kades GD baru dapat dijatuhkan setelah rekomendasi resmi Inspektorat diterbitkan berdasarkan hasil ekspose.
Dengan demikian, pekan depan menjadi momentum penting yang akan menentukan arah polemik dugaan keterlibatan Kades Singengu Julu dalam persoalan PETI di Kotanopan. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan selanjutnya.
(Magrifatulloh)
