Soppeng, Rajapena.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD Soppeng menyepakati arah perubahan kebijakan anggaran Tahun 2026. Kesepakatan itu menjadi langkah penting sebelum masuk ke tahapan penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dan dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pejabat lingkup Pemkab Soppeng, camat, lurah, kepala desa serta insan pers.
Di hadapan forum tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyoroti kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Ia meminta seluruh perangkat daerah semakin disiplin dalam menyusun kebutuhan anggaran.
Suwardi menegaskan, keterbatasan fiskal harus direspons dengan kebijakan yang lebih selektif, bukan dengan mengurangi perhatian terhadap kebutuhan mendasar masyarakat.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Bupati meminta belanja pemerintah diarahkan pada program yang benar-benar memiliki manfaat dan mendukung pencapaian target pembangunan.
Program yang kurang produktif, tidak mendesak, atau tidak memberikan dampak yang jelas bagi masyarakat harus dievaluasi dan dikendalikan.
Tak hanya kepada OPD, Suwardi juga menekankan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia meminta TAPD memperketat verifikasi setiap usulan perubahan anggaran agar tidak ada program yang lolos tanpa dasar kebutuhan yang kuat.
Setiap usulan, kata dia, harus berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Arahan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perubahan APBD 2026 harus disusun dengan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing OPD. Setelah itu, pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Suwardi Haseng mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Soppeng yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
Ia berharap kesepakatan tersebut mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efisien, terukur dan berdampak langsung terhadap pelayanan serta kepentingan masyarakat Soppeng.
(Andi Asrul)
