Madina, Rajapena.com, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Kapolres Madina segera mengambil langkah tegas terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Simpang Tolang.
PC IMM Madina bahkan memberikan batas waktu 3x24 jam kepada jajaran Polres Madina untuk menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Ketua PC IMM Madina, Abdul Hadis, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PETI di kawasan Simpang Tolang.
Dua nama yang disebut dalam pernyataan PC IMM Madina adalah Naldi alias Ucok Banggor dan Bayo Pidoli Lombang. Namun, PC IMM menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami memberikan batas waktu 3x24 jam kepada Kapolres Mandailing Natal untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum,” tegas Abdul Hadis.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tidak boleh berhenti pada informasi atau laporan masyarakat. Aparat diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
Abdul Hadis juga memperingatkan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terlihat langkah penegakan hukum yang jelas, PC IMM Madina akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi di Mapolres Madina.
“Kami tidak sedang bernegosiasi terkait penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan konsolidasi massa dan menyampaikan persoalan ini ke jenjang daerah maupun pusat,” ujarnya.
Selain aktivitas pertambangan, PC IMM Madina turut menyoroti dugaan keberadaan alat pengolahan emas atau gelundung di sekitar kawasan yang disebut berdekatan dengan permukiman warga.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila benar terdapat proses pengolahan emas menggunakan bahan kimia yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
“Kalau benar terdapat aktivitas pengolahan emas di dekat permukiman warga, aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian,” kata Abdul Hadis.
Ia meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri legalitas fasilitas pengolahan, sumber bahan yang digunakan, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Terkait dugaan penggunaan merkuri, PC IMM Madina meminta dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah oleh instansi berwenang.
Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium sehingga penanganannya tidak semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, PC IMM Madina menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, meminta Kapolres Madina segera menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di Simpang Tolang.
Kedua, melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat dan PC IMM Madina.
Ketiga, memeriksa keberadaan serta legalitas alat pengolahan emas di sekitar permukiman warga.
Keempat, memastikan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi bagian dari proses penindakan.
Kelima, meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Keenam, melakukan penindakan hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.
PC IMM Madina menyatakan akan menunggu langkah konkret Polres Madina selama 3x24 jam sejak pernyataan sikap tersebut disampaikan.
Jika tuntutan itu tidak mendapat respons, PC IMM Madina menyatakan akan mengagendakan aksi massa serta membawa persoalan dugaan PETI tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Hingga berita ini ditulis, seluruh tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan PC IMM Madina juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas tudingan tersebut.
(Magrifatulloh)
