Nama Penyidik Narkoba Diduga Dicatut untuk Minta Rp200 Juta, A-PPI Sumut: Kapolda Jangan Diam!

Nama Penyidik Narkoba Diduga Dicatut untuk Minta Rp200 Juta, A-PPI Sumut: Kapolda Jangan Diam!

Jumat, 28 Agustus 2026


Medan, Rajapena.com, Nama penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara diduga dicatut oleh oknum pengacara untuk meminta uang sebesar Rp200 juta kepada seorang klien.


Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang menarasikan adanya permintaan uang dengan dalih untuk membantu membebaskan seorang klien dari persoalan hukum. Dalam narasi video itu, uang yang diminta disebut-sebut atas permintaan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.


Isu tersebut sontak menjadi perhatian karena menyangkut nama aparat penegak hukum dan citra institusi kepolisian.


Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara pun mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan dan memastikan dugaan pencatutan tersebut diusut secara terbuka.


Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, penyidik yang disebut namanya dalam dugaan permintaan uang tersebut telah memberikan bantahan.


Sebelumnya, Hardep mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Ditresnarkoba yang disebut-sebut dalam narasi tersebut.


Jawaban penyidik, menurut Hardep, tegas dan singkat.


“Itu sama sekali tidak benar, Bang.”


Bantahan tersebut, kata Hardep, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.


Jika benar nama penyidik dicatut untuk meminta uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika. Dugaan tersebut dapat berimplikasi hukum dan berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.


“Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan. Mencatut nama penyidik dan membawa-bawa nama besar Polda Sumatera Utara untuk meraup keuntungan pribadi merupakan tindakan yang sangat serius jika terbukti,” kata Hardep di Medan, Jumat (28/8/2026).


Menurutnya, aparat harus memastikan aliran informasi dalam video tersebut, meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat, memeriksa komunikasi maupun bukti transaksi apabila ada, serta mengklarifikasi langsung kepada penyidik yang namanya disebut.


“Kami meminta Dirnarkoba dan Ditreskrimum Polda Sumut tidak membiarkan persoalan ini menjadi bola liar. Klarifikasi harus diberikan secara tegas dan terbuka,” ujarnya.


Hardep menegaskan A-PPI Sumut tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, menurutnya, setiap dugaan yang menyangkut pencatutan nama aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius.


“Kalau ternyata tudingan itu tidak benar, ungkap secara terang. Kalau kemudian ditemukan bukti adanya pencatutan atau penipuan, proses pelakunya sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegasnya.


Ia juga meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus terhadap dugaan tersebut. Menurut Hardep, ketegasan aparat diperlukan untuk mencegah munculnya praktik serupa yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.


“Jangan sampai ada orang yang menjual nama penyidik untuk mencari keuntungan. Kalau benar terbukti, harus ada tindakan tegas dan efek jera,” katanya.


DPW A-PPI Sumut menyatakan tetap mendukung profesionalitas jajaran Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar setiap dugaan pelanggaran yang menyentuh marwah institusi diperiksa secara objektif dan transparan.


Hardep berharap Polda Sumut segera memberikan penjelasan resmi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berpedoman pada potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.


“Publik membutuhkan kepastian. Jangan biarkan isu Rp200 juta dan pencatutan nama penyidik ini menjadi spekulasi tanpa ujung. Usut, buka faktanya, dan tindak jika memang ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.


Sampai saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat berwenang. Seluruh pihak yang disebut dalam isu tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.


(Tim A-PPI)