Kasus Dugaan Tipu Gelap Rp5,5 Miliar Berlarut Sejak 2023, Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati

Kasus Dugaan Tipu Gelap Rp5,5 Miliar Berlarut Sejak 2023, Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati

Jumat, 28 Agustus 2026


Medan, Rajapena.com, Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar yang dilaporkan Henry Dumanter ke Polda Sumatera Utara sejak 2023 memasuki perkembangan baru.


Henry Dumanter, selaku korban, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut.


Laporan perkara itu dibuat melalui kuasa hukum Henry, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2023.


Dalam perkembangannya, perkara tersebut telah menjerat Nina Wati dan Pdt. Jan Daniel Sitorus sebagai tersangka.


Henry berharap proses hukum yang telah berjalan cukup panjang tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.


“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry.


Dalam perjalanan penyidikan, Pdt. Jan Daniel Sitorus sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut dengan kewajiban menjalani wajib lapor sesuai ketentuan penyidik.


Namun, menurut keterangan pihak korban, Jan Daniel kemudian tidak memenuhi kewajiban tersebut. Keberadaannya bahkan sempat tidak diketahui selama beberapa hari.


Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, Riau.


Langkah tersebut mendapat apresiasi khusus dari Henry.


“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapornya, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut tersebut,” katanya.


Menurut informasi yang diterima pihak korban, perkara Jan Daniel selanjutnya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani tahapan proses hukum berikutnya.


Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka Nina Wati juga disebut telah memasuki perkembangan penting.


Berkas perkara Nina Wati disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II belum terlaksana karena tersangka disebut sedang mengalami kondisi kesehatan.


Henry mengatakan pihaknya tetap menghormati kondisi kesehatan tersebut.


Namun demikian, ia berharap persoalan kesehatan tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.


“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Henry menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat mengabaikan hak-hak tersangka.


Menurutnya, hak tersangka harus tetap dihormati, tetapi kepentingan korban untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum juga harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum.


Dalam perkembangan lain, Henry juga menyoroti adanya perkara pidana berbeda yang sebelumnya melibatkan Nina Wati dan telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.


Berdasarkan informasi yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 132 K/PID/2026 tertanggal 3 Februari 2026.


Dalam informasi putusan tersebut, permohonan kasasi Nina Wati dan Penuntut Umum disebut ditolak, sementara Mahkamah Agung memperbaiki lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.


Henry menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar.


“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkap Henry.


Henry menyatakan dirinya menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.


Menurutnya, seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan bentuk pertanggungjawaban hukum nantinya harus diuji melalui proses peradilan.


“Kami meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum seberat-beratnya apabila memang terbukti. Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan,” tegasnya.


Pernyataan tersebut, kata Henry, bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan. Ia menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan proses perkara.


Henry menilai perjalanan perkara sejak laporan dibuat pada Juli 2023 hingga perkembangan terakhir tidak terlepas dari kerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan koordinasi dengan pihak Kejati Sumut.


Ia menyebut proses penyidikan, penetapan tersangka, pencarian serta pengamanan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, hingga perkembangan berkas perkara merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang patut diapresiasi.


“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.


Bagi Henry, perkara tersebut memiliki dampak besar karena nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar.


Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian mengenai status perkara dan pertanggungjawaban hukum para pihak sesuai hasil pembuktian.


Henry selanjutnya berharap koordinasi antara Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus berjalan hingga seluruh tahapan perkara dapat diselesaikan.


Khusus terhadap Nina Wati, ia berharap proses Tahap II dapat segera dilakukan setelah kondisi yang menjadi kendala memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.


“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi,” pungkas Henry Dumanter.


Henry juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi maupun profesionalitas aparat penegak hukum.


(Tim)