Kolaka Utara, Rajapena.com, Polemik nonjob sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memanas.
Bukan hanya soal pencopotan dari jabatan, kini muncul tudingan lebih serius: sejumlah ASN diduga ditekan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan dibebastugaskan.
Di saat yang sama, beredar informasi bahwa akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara disebut mengalami pemblokiran oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan lagi sekadar pergantian pejabat. Dampaknya dapat menyentuh tata kelola administrasi kepegawaian di daerah.
Sejumlah ASN yang terdampak mengaku telah kehilangan jabatan sekitar empat bulan lalu.
Namun, belakangan mereka disebut kembali diminta menandatangani surat pernyataan.
Isi surat tersebut antara lain menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menjalani proses etik.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak merasa menandatangani surat tersebut dalam kondisi bebas dari tekanan.
“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Tudingan ini tentu membutuhkan klarifikasi dari Pemkab Kolaka Utara.
Sebab, jika benar terdapat ancaman sanksi kepegawaian untuk memaksa ASN menandatangani sebuah pernyataan, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan instruksi, apa dasar hukumnya, dan untuk kepentingan apa surat tersebut dibuat.
Persoalan lain yang dipersoalkan para ASN adalah proses pembebasan tugas.
Sejumlah pejabat mengaku tiba-tiba kehilangan jabatan tanpa terlebih dahulu menerima teguran, peringatan, ataupun penjelasan yang dianggap memadai.
Mereka juga mengklaim tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan sebelum keputusan diberlakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur manajemen ASN yang diterapkan Pemkab Kolaka Utara.
Apakah seluruh tahapan sudah ditempuh?
Apa alasan resmi pemberhentian dari jabatan?
Dan yang tak kalah penting, mengapa setelah dinonjobkan masih diminta menandatangani pernyataan bersedia mengundurkan diri?
Tudingan lain yang lebih mengejutkan datang dari ASN nonjob lainnya.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa menggugat keputusan ke PTUN disebut tidak akan banyak mengubah keadaan.
Bahkan, jika ASN memenangkan perkara dan dikembalikan ke jabatan, mereka diklaim dapat kembali dinonjobkan sehari setelahnya.
“Disampaikan bahwa sekalipun kami menggugat ke PTUN dan menang, setelah dikembalikan ke jabatan, sehari kemudian akan dinonjobkan lagi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut, apabila benar pernah disampaikan oleh pejabat pemerintah, tentu menjadi persoalan serius.
Sebab, proses hukum melalui PTUN merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh warga negara untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan.
Karena itu, Pemkab Kolaka Utara perlu memberikan penjelasan agar pernyataan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi bahwa putusan pengadilan dapat diabaikan.
Di tengah kisruh nonjob, muncul pula kabar bahwa SiASN di Kolaka Utara mengalami pemblokiran oleh BKN.
Dampaknya disebut membuat pelayanan administrasi kepegawaian terganggu.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari BKN maupun Pemkab Kolaka Utara yang mengonfirmasi secara terbuka mengenai status akses SiASN tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu diuji dan diklarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Jika benar terjadi pemblokiran, publik tentu patut mengetahui apa penyebabnya, kapan diberlakukan, siapa yang terkena dampak, dan langkah apa yang dilakukan Pemkab Kolaka Utara untuk memulihkan layanan.
Para ASN terdampak berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik internal Pemkab Kolaka Utara.
Mereka meminta BKN RI, Kementerian PAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga DPRD Kolaka Utara turun tangan melakukan pemeriksaan.
Mereka juga meminta Bupati Kolaka Utara, Sekda, serta Kepala BKPSDM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur pembebasan tugas tersebut.
Termasuk menjawab dugaan tekanan kepada ASN untuk menandatangani surat pernyataan.
Jika persoalan tidak menemukan titik terang, para ASN menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kolaka Utara dan Kepala BKPSDM Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh tudingan tersebut.
Apakah benar ada ASN yang ditekan untuk menandatangani surat nonjob? Apakah SiASN benar-benar diblokir BKN? Dan apa dasar hukum pemberhentian para pejabat tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi pemerintah.
(Red)
