Dapat Laporan Warga, Polisi Ciduk Pria 24 Tahun di Pelataran Masjid Soppeng

Dapat Laporan Warga, Polisi Ciduk Pria 24 Tahun di Pelataran Masjid Soppeng

Minggu, 23 Agustus 2026

illustrasi


Soppeng, Rajapena.com, Laporan warga kembali membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng setelah ditemukan dua sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu.


FF diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.


Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.


Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel kemudian melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap FF.


Hasilnya, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek ESSE.


Selain itu, polisi turut menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana serta satu unit telepon genggam.


FF kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.


Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.


“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Hari Budiyanto.


Ia menegaskan, Polres Soppeng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Atas perkara tersebut, FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.


FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.


(Andi Asrul)