Soppeng, Rajapena.com, Program penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mulai bergerak di Kabupaten Soppeng. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng langsung meminta aparat di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan yang menjadi sasaran kegiatan segera bergerak menyiapkan data.
Pesan itu disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII ini merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional.
Bagi Suwardi, persoalan data tidak bisa dianggap sepele. Aparat pemerintah di daerah diminta memahami sejak awal apa saja yang harus disiapkan agar proses inventarisasi dan verifikasi tidak tersendat di lapangan.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.
Tahapan awal inventarisasi dan verifikasi menyasar sejumlah wilayah di Soppeng.
Di antaranya Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari proses awal untuk memastikan data dan informasi penguasaan tanah dapat dihimpun serta diverifikasi sesuai ketentuan.
BPKH Wilayah VII dalam sosialisasi tersebut menjelaskan berbagai aspek teknis pelaksanaan, mulai dari kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme pengajuan permohonan hingga pengisian formulir dan dokumen pendukung.
Tak hanya paparan, peserta juga mendapat kesempatan mengikuti sesi diskusi dan coaching clinic. Forum ini digunakan untuk membedah lebih rinci tahapan pelaksanaan sekaligus menjelaskan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi TORA di Soppeng mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Artinya, proses tersebut membutuhkan ketelitian dalam pendataan agar informasi yang dihimpun dari wilayah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Karena itu, pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi salah satu mata rantai penting dalam proses tersebut.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi.
Suwardi tidak ingin jajaran yang terlibat hanya hadir dalam kegiatan sosialisasi. Pemahaman terhadap tugas dan kesiapan dokumen harus segera ditindaklanjuti di masing-masing wilayah.
Sebab, kelengkapan data menjadi bagian penting dalam menentukan kelancaran tahapan inventarisasi dan verifikasi.
Pesannya jelas: program TORA sudah masuk tahap pendataan awal. Kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk sasaran diminta tidak menunggu dan segera memastikan seluruh data yang dibutuhkan siap.
(Andi Asrul)
