Makassar, Rajapena.com, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, angkat bicara soal fenomena mantan narapidana kasus korupsi yang kemudian terjun ke dunia jurnalistik.
Akbar menilai, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi hak seseorang untuk kembali bekerja setelah menyelesaikan masa hukumannya. Ketika seseorang memilih profesi wartawan, ada tanggung jawab etik dan moral yang ikut melekat.
Menurutnya, profesi jurnalistik bertumpu pada kepercayaan publik. Karena itu, media harus dijalankan dengan prinsip independensi, verifikasi, keberimbangan, serta kepentingan masyarakat.
“Siapa pun berhak kembali bekerja setelah menjalani hukuman. Tetapi ketika memilih menjadi wartawan, standar etik profesi harus dijunjung. Jangan sampai media justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Akbar. Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai latar belakang seseorang, melainkan bagaimana orang tersebut menjalankan profesinya setelah berada di dunia pers.
Jika sebuah media digunakan untuk memberitakan atau menyerang pihak tertentu, kata Akbar, publik berhak mempertanyakan independensi dan motif pemberitaan tersebut.
“Yang harus dilihat adalah praktik jurnalistiknya. Apakah berita dibuat berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujarnya.
Akbar mengingatkan bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak berarti wartawan bebas melakukan apa saja. Kebebasan tersebut tetap berjalan bersama tanggung jawab profesional.
Menurut dia, kritik merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial pers. Namun kritik harus tetap berbasis fakta dan tidak berubah menjadi fitnah, intimidasi, pemerasan maupun upaya membangun opini untuk kepentingan tertentu.
“Pers harus kritis. Tetapi kritik harus punya dasar. Jangan karena merasa punya media kemudian semua orang bisa ditekan atau diserang melalui pemberitaan,” tegasnya.
Ia juga mendorong organisasi wartawan, perusahaan media dan Dewan Pers untuk terus memperkuat pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dan standar kompetensi wartawan.
Bagi Akbar, latar belakang seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi haknya memperoleh pekerjaan. Namun, ketika masuk dalam profesi jurnalistik, setiap orang harus siap menjalankan konsekuensi etik sekaligus menerima kritik publik.
“Jangan menghukum seseorang untuk kedua kalinya karena masa lalunya. Tetapi masa lalu juga harus menjadi pelajaran. Setelah memilih menjadi wartawan, jangan merasa kebal terhadap aturan dan kritik,” katanya.
Akbar berharap dunia pers di Sulawesi Selatan tetap menjadi ruang bagi kontrol sosial yang sehat, bukan berubah menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Media harus berdiri untuk kepentingan publik. Kalau media kehilangan independensinya, yang terdampak bukan hanya nama wartawan atau perusahaan medianya, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pers,” pungkasnya.
Penulis: Akbar Hasan Noma, S.Sos (Dg Polo)
Pemerhati Profesi Jurnalis dan Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan
