Gowa, Rajapena.com, Menyikapi sorotan publik terkait dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan.
Kompol Ismail mengatakan, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Kompol Ismail. Kamis (23/7/2026).
Ia menekankan bahwa penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan internal. Penegakan disiplin, kode etik, serta pembinaan terhadap personel tetap akan dijalankan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kompol Ismail juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada Polresta Gowa untuk menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan diputuskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.
Menutup keterangannya, Kompol Ismail memastikan Polresta Gowa akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, tidak ada anggota yang kebal terhadap aturan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
