Modus Slip Palsu Terbongkar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Ditahan Kejari

Modus Slip Palsu Terbongkar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Ditahan Kejari

Rabu, 01 Juli 2026


Soppeng, Rajapena.com, Modus penggunaan slip transaksi palsu untuk mengelabui nasabah akhirnya terbongkar. Seorang mantan mantri di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial E, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.


Tersangka diduga menggelapkan uang pembayaran angsuran, cicilan, hingga pelunasan kredit milik sejumlah nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening kas bank.


Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Usai menjalani pemeriksaan, E langsung ditahan sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng untuk kepentingan penyidikan.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit saat tersangka masih bertugas sebagai mantri.


"Hasil penyidikan menunjukkan tersangka menerima langsung pembayaran dari sejumlah nasabah, namun dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas bank sebagaimana mestinya," ujarnya.


Untuk menghilangkan kecurigaan para nasabah, tersangka diduga memberikan bukti transaksi yang tampak sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan modus tersebut, nasabah tetap meyakini kewajiban kredit mereka telah tercatat dan diproses sesuai prosedur.

 

Namun, hasil penyidikan mengungkap uang yang diterima dari para nasabah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak pernah masuk sebagai penerimaan resmi bank.


Dari hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp303.370.876.


Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Kejari Soppeng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


(Tim/AAS)