Madina, Rajapena.com, Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali memanas. Maraknya praktik tambang ilegal yang disebut berlangsung secara terbuka memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan yang menilai negara harus segera hadir menghentikan kerusakan yang terus terjadi.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan di Kotanopan yang menurutnya semakin rusak akibat aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di kawasan sungai maupun hutan.
Menurut Ridwandi, kerusakan tersebut bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah dan penegakan hukum. Ia menilai aktivitas yang diduga ilegal itu telah berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sudah terlalu lama masyarakat menyaksikan kerusakan lingkungan akibat PETI. Negara harus hadir membuktikan bahwa hukum tidak tunduk kepada siapa pun," ujarnya kepada wartawan di Panyabungan, Sabtu (26/7/2026).
Dalam keterangannya, Ridwandi turut menyoroti sikap sejumlah pejabat publik yang berasal dari Kecamatan Kotanopan. Ia menyebut nama Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisa, anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri, serta Rahmat Rayyan Nasution.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat sikap terbuka ataupun pernyataan yang dianggap tegas dari para pejabat tersebut terkait maraknya aktivitas PETI di daerah asal mereka.
Ridwandi menilai kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen para pemimpin dalam menyikapi persoalan tambang ilegal.
"Kami berharap para pejabat yang berasal dari Kotanopan ikut menyuarakan penyelamatan lingkungan dan mendorong penegakan hukum," katanya.
Selain mengkritisi sikap para pejabat, Ridwandi juga mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial GD bersama rekannya berinisial PWG dalam aktivitas PETI.
Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kedua pihak tersebut bersalah, sehingga seluruh dugaan tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Ridwandi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Ridwandi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Mandailing Natal.
Ia meminta Bareskrim Polri turun langsung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah Kotanopan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Persoalan PETI di Mandailing Natal telah berulang kali menjadi perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum mengambil langkah konkret agar aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dihentikan.
Selain berdampak terhadap kerusakan ekosistem sungai dan kawasan hutan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Ridwandi Nasution, termasuk para pejabat publik yang disorot maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Magrifatulloh)

