Desakan Pertahankan Putusan PTDH Kompol DK Menguat, Sejumlah Tokoh Sumut Minta Mabes Polri Jaga Integritas Proses Banding

Desakan Pertahankan Putusan PTDH Kompol DK Menguat, Sejumlah Tokoh Sumut Minta Mabes Polri Jaga Integritas Proses Banding

Kamis, 16 Juli 2026


Medan, Rajapena.com,– Desakan agar Mabes Polri mempertahankan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) terus bergulir dari sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum di Sumatera Utara. Mereka meminta proses banding yang diajukan oleh yang bersangkutan diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.


Menurut informasi yang disampaikan para pihak yang menyuarakan aspirasi tersebut, Majelis Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Bidang Propam Polda Sumatera Utara telah menjatuhkan sanksi PTDH dalam sidang etik yang disebut berlangsung pada 6 Mei 2026.


Mereka menyatakan putusan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang menjadi pertimbangan majelis dalam persidangan etik. Sementara itu, Kompol DK disebut telah menggunakan haknya untuk mengajukan banding sebagaimana mekanisme yang tersedia dalam proses penegakan kode etik Polri.


Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Tengku Asri, menilai proses banding harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap anggota Polri diperlakukan sama di hadapan aturan. Apa pun keputusan akhirnya, prosesnya harus objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Kamis (16/7/2026). 


Senada dengan itu, praktisi hukum Rifqi Maulana, S.H., mengatakan mekanisme banding merupakan hak setiap pihak yang dijatuhi putusan etik. Namun, menurutnya, pemeriksaan di tingkat banding tetap harus berpedoman pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi penegakan kode etik di lingkungan Polri. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai aturan," katanya.


Menurut para pihak yang menyampaikan aspirasi tersebut, penanganan perkara etik maupun apabila terdapat dugaan tindak pidana, diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Mereka juga berharap Mabes Polri memberikan penjelasan kepada publik setelah proses banding selesai agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Mabes Polri maupun dari pihak Kompol Dedi Kurniawan terkait proses banding tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.


(Red)