Rokok Ilegal Diduga Tumbuh Subur di Soppeng, Ketua PWI Soppeng Soroti Penyalahgunaan Pita Cukai dan Lemahnya Pengawasan

Rokok Ilegal Diduga Tumbuh Subur di Soppeng, Ketua PWI Soppeng Soroti Penyalahgunaan Pita Cukai dan Lemahnya Pengawasan

Selasa, 16 Juni 2026


Soppeng, Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, sejumlah merek rokok yang beredar di warung, kios hingga jaringan distribusi tertentu diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan terdapat indikasi penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM).


Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana di bidang cukai yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat aturan.


Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi, mengatakan bahwa fenomena rokok ilegal di daerah tersebut semakin mudah ditemukan dan seolah tumbuh subur tanpa hambatan berarti.


"Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menemukan indikasi kuat adanya peredaran rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Bahkan terdapat dugaan pita cukai SKT digunakan pada rokok jenis SKM. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa," ujar Andi Jumawi. Selasa (16/6/2026). 


Menurutnya, maraknya rokok ilegal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.


Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis barang kena cukai merupakan pelanggaran serius. Pasal 29 ayat (2a) secara tegas mengatur bahwa pengusaha yang melekatkan pita cukai yang tidak sesuai pada barang kena cukai sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran cukai wajib melunasi kekurangan tersebut dan dikenai sanksi denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Contoh yang disebut dalam penjelasan undang-undang adalah penggunaan pita cukai SKT pada rokok SKM. 


Selain itu, Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Lebih berat lagi, Pasal 55 UU Cukai mengancam pelaku yang menggunakan, memperjualbelikan, menyimpan, atau mengedarkan pita cukai palsu, pita cukai yang dipalsukan, maupun pita cukai bekas pakai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Ketentuan teknis mengenai pita cukai juga menegaskan bahwa pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau harus sesuai dengan tarif, jenis produk, dan peruntukannya. 


Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pelayanan publik.


Praktik penggunaan pita cukai SKT pada rokok SKM diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran tarif cukai yang lebih tinggi. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.


Di sisi lain, produsen rokok legal yang mematuhi seluruh ketentuan menjadi pihak yang dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang dijual lebih murah akibat manipulasi cukai.


Ketua PWI Soppeng mendorong adanya operasi terpadu antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menelusuri rantai distribusi rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Soppeng.


Andi Jumawi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya menyasar pedagang kecil, tetapi harus menyentuh pemasok, distributor, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran produk tersebut.


"Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai distribusi. Jika hanya pedagang eceran yang ditindak sementara pemasok dan jaringan besarnya tidak tersentuh, maka peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Negara harus hadir untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil," tegasnya.


Ketua PWI Soppeng juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk memeriksa keaslian pita cukai, kesesuaian jenis produk dengan pita cukai yang digunakan, serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang.


Maraknya rokok ilegal di Kabupaten Soppeng menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut berpotensi merusak tata niaga hasil tembakau yang sehat serta mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang kini diduga semakin mengakar di daerah tersebut.


(Tim)