Polres Soppeng Seret Tiga Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan, Ribuan Liter Pertalite Disita

Polres Soppeng Seret Tiga Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan, Ribuan Liter Pertalite Disita

Senin, 29 Juni 2026


Soppeng, Rajapena.com, Upaya pemberantasan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Soppeng memasuki babak baru. Setelah menuntaskan proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Alfian, mengatakan seluruh tahapan pelimpahan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).


Tiga tersangka yang diserahkan ke jaksa masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang merupakan warga Kabupaten Soppeng.


Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum.


Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil dituntaskan Polres Soppeng hingga memasuki tahap penuntutan. Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Ancaman hukumannya tidak ringan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.


Polres Soppeng menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.


(Andi Asrul)