Makassar, Gelombang desakan terhadap transparansi penegakan hukum kembali menguat. Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dalam waktu dekat.
Aksi tersebut tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi publik, tetapi juga akan disertai penyerahan laporan resmi kepada pihak berwenang terkait sejumlah informasi dan dugaan yang menurut FANATIK perlu mendapat perhatian serius serta pemeriksaan menyeluruh.
Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FANATIK, Asriadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak datang membawa asumsi. Kami datang membawa tuntutan agar seluruh informasi yang menjadi perhatian publik diperiksa secara terbuka dan objektif. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Asriadi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keberanian lembaga terkait dalam menindaklanjuti setiap laporan secara profesional tanpa pandang bulu.
FANATIK menyatakan telah menyiapkan dokumen dan bahan pendukung yang akan diserahkan kepada Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sulsel sebagai bahan telaah awal. Organisasi tersebut berharap laporan yang disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindaklanjuti melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin ada kepastian. Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat harus mengetahui hasilnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
FANATIK juga mengingatkan bahwa pengawasan publik terhadap proses penanganan laporan akan terus dilakukan. Organisasi itu mengaku siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Meski demikian, FANATIK menegaskan bahwa seluruh informasi yang mereka sampaikan masih berupa dugaan yang wajib diuji melalui proses hukum yang sah. Organisasi tersebut menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu verifikasi dan pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
