DPD LIRA Soppeng: Beri Ruang Pemerintah Bekerja, Pastikan Hak Warga Tetap Terlayani

DPD LIRA Soppeng: Beri Ruang Pemerintah Bekerja, Pastikan Hak Warga Tetap Terlayani

Kamis, 25 Juni 2026


Soppeng, Rajapena.com, Polemik terkait pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah beragam tanggapan yang berkembang di masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Soppeng kembali menyampaikan pandangannya dengan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan birokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang optimal.


Bupati DPD LIRA Soppeng, Andi Ukkas Page, mengatakan bahwa sejak awal organisasinya mengambil posisi yang objektif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, LIRA tidak berada pada posisi membela ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan berupaya mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.


“Kami tetap konsisten dengan sikap sebelumnya. Pemerintah perlu diberi ruang untuk bekerja dan melakukan penataan birokrasi. Namun pada saat yang sama, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik juga harus tetap dijaga,” ujar Andi Ukkas, Kamis (25/6/2026).


Menurutnya, terdapat dua persoalan yang harus dipahami secara terpisah agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Persoalan pertama berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan penataan jabatan aparatur sipil negara. Sementara persoalan kedua menyangkut dampak yang muncul terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.


LIRA menilai kedua aspek tersebut memiliki ruang pembahasan yang berbeda sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan dalam menilai keseluruhan situasi yang terjadi.


Terkait penataan jabatan, Andi Ukkas menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, langkah yang diambil pemerintah daerah dalam melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Dinas Dukcapil merupakan bagian dari proses yang berada dalam ranah administrasi pemerintahan.


Ia juga menyinggung penjelasan yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, yang menyebut bahwa tindakan terhadap Kepala Dinas Dukcapil dilakukan melalui mekanisme pemberhentian sementara sebagai bagian dari proses pembinaan disiplin pegawai.


“Atas penjelasan tersebut kami menghormati proses yang sedang berjalan. Kami tidak ingin masuk terlalu jauh dalam perdebatan mengenai aspek keabsahannya karena sudah ada mekanisme yang mengatur dan menyediakan ruang penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Meski demikian, perhatian utama LIRA saat ini justru tertuju pada pelayanan publik yang terdampak setelah adanya perubahan kepemimpinan di lingkungan Dinas Dukcapil. Menurut Andi Ukkas, pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga harus menjadi prioritas untuk segera dipulihkan apabila terjadi hambatan.


Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pemerintah daerah, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang membutuhkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan sempat mengalami keterlambatan penerbitan. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran dan akta kematian yang memiliki fungsi penting dalam berbagai kebutuhan administrasi maupun kepentingan hukum masyarakat.


Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Soppeng mengakui adanya kendala terkait persetujuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang harus memperoleh otorisasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Penjelasan tersebut kemudian diperkuat oleh Penjabat Sekretaris Daerah yang menyampaikan bahwa proses penyelesaian kendala tersebut sedang berlangsung dan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari.


Menurut LIRA, kondisi tersebut perlu dipahami secara proporsional oleh masyarakat. Organisasi tersebut menilai keterlambatan yang terjadi tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik.


Andi Ukkas menjelaskan bahwa jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik khusus dibandingkan sejumlah jabatan perangkat daerah lainnya. Dalam sistem administrasi kependudukan nasional, penggunaan Tanda Tangan Elektronik tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena melekat pada pejabat yang telah memperoleh penetapan dan persetujuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, ketika terjadi pergantian atau pemberhentian pejabat yang memiliki otoritas tersebut, maka diperlukan proses penyesuaian administrasi sebelum kewenangan penggunaan TTE dapat dialihkan kepada pejabat yang berwenang berikutnya.


“Dalam perspektif hukum administrasi, lebih baik dokumen diterbitkan setelah seluruh kewenangan dan otorisasinya lengkap daripada diterbitkan secara tergesa-gesa tetapi kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.


LIRA menilai langkah pemerintah yang memilih menunggu proses otorisasi resmi sebelum menerbitkan dokumen yang memerlukan TTE justru menunjukkan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga legalitas dokumen yang diterbitkan agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di masa mendatang.


Namun demikian, organisasi tersebut juga memberikan sejumlah catatan terkait komunikasi publik yang dilakukan pemerintah daerah selama proses berlangsung.


Menurut LIRA, di tengah berbagai penjelasan yang telah disampaikan oleh sejumlah pejabat, masih terdapat informasi yang menyebut bahwa pelayanan berjalan normal tanpa hambatan. Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa terdapat beberapa jenis dokumen yang mengalami keterlambatan akibat proses penyesuaian kewenangan Tanda Tangan Elektronik.


“Kami tidak melihat adanya pertentangan antarpihak karena masing-masing menjelaskan sesuai bidang tugasnya. Namun ketika memang ada dokumen yang tertunda dan masyarakat juga merasakan hal tersebut, maka menyampaikan kondisi secara terbuka justru lebih baik bagi pemerintah,” ujarnya.


LIRA menilai transparansi informasi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut mereka, masyarakat pada umumnya dapat memahami apabila terjadi kendala teknis yang bersifat sementara selama informasi yang disampaikan jelas dan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.


Sebaliknya, keresahan sering muncul ketika masyarakat menerima informasi yang berbeda dengan pengalaman yang mereka rasakan secara langsung saat mengakses pelayanan publik.


Atas dasar itu, DPD LIRA Soppeng menyampaikan tiga catatan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng. Pertama, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan penataan jabatan melalui mekanisme yang tersedia serta mengedepankan kehati-hatian dalam penerbitan dokumen kependudukan agar tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.


Kedua, mendorong pemerintah daerah agar menghadirkan penjelasan yang terkoordinasi, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda mengenai kondisi pelayanan yang sedang berlangsung.


Ketiga, meminta agar proses penyelesaian otorisasi Tanda Tangan Elektronik dapat segera dirampungkan sesuai target yang telah disampaikan kepada publik sehingga seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan normal.


Selain itu, LIRA juga mengusulkan agar pemerintah memberikan prioritas terhadap dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Salah satunya adalah akta kematian yang sering kali diperlukan dalam pengurusan hak waris, klaim asuransi, pencairan dana pensiun, serta berbagai kebutuhan hukum dan administrasi lainnya.


Di akhir keterangannya, Andi Ukkas menegaskan bahwa memberikan ruang kepada pemerintah untuk bekerja dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan bukanlah dua sikap yang saling bertentangan. Menurutnya, keduanya justru dapat berjalan beriringan dalam upaya menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


“Sebagai mitra kritis yang konstruktif, kami akan terus mengawal kebijakan pemerintah. Kami memberi ruang agar proses penataan birokrasi berjalan dengan baik, tetapi kami juga berkewajiban memastikan pelayanan masyarakat tidak terabaikan. Tujuan akhirnya sama, yaitu menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kepada warga Soppeng kembali berjalan optimal, pungkasnya. 


(Andi Asrul)