Soppeng, Rajapena.com,– Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., optimistis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Optimisme tersebut disampaikannya saat menyerahkan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Menurut Bupati, pembahasan Ranperda merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Karena itu, dibutuhkan komitmen serta kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar seluruh proses dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, saya berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya proaktif mengikuti pembahasan Ranperda ini agar prosesnya berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama DPRD," ujar Suwardi Haseng.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng H. Nasfiding dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, pimpinan BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD sebagai bahan pembahasan bersama.
Suwardi Haseng juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia. Raihan tersebut merupakan opini WTP yang ke-12 bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi.
Selain itu, Bupati memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang bersifat terikat untuk membiayai kembali kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban yang belum terselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.
Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Soppeng, sehingga dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan tepat waktu sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
(Andi Asrul)

