Majene, Rajapena.com, Seorang warga Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, berinisial MY mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok janji proyek yang diduga melibatkan salah satu kerabat Bupati Majene berinisial AS atau PA.
Kepada tim media, MY mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dirinya ditawari pekerjaan proyek oleh AS atau PA. Dalam pertemuan tersebut, MY mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat awal untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan.
“Awalnya saya dijanjikan akan mendapatkan proyek. Saya kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp40 juta. Sebanyak Rp20 juta saya serahkan secara tunai dan Rp20 juta lagi saya transfer,” ungkap MY kepada tim media.Sabtu (23/5/2026).
Namun hingga memasuki tahun 2026, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. MY mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan proyek maupun meminta pengembalian dana yang telah diserahkannya, tetapi belum memperoleh kejelasan.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu. Proyeknya tidak ada, uang saya juga belum dikembalikan. Saya merasa dirugikan dan menganggap ini sebagai bentuk penipuan,” tegasnya.
Sebagai bukti awal, MY mengaku masih menyimpan satu lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp40 juta yang dibuat pada tahun 2023. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.
Dalam waktu dekat, MY menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) guna memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming proyek. Jika terbukti, praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS atau PA yang disebut dalam pengakuan MY belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari pengakuan MY serta dokumen yang ditunjukkan kepada tim media. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
(Fajar/Tim)
