Publik Soroti Ketimpangan Masa Jabatan Kepala Sekolah di Soppeng: “Yang Sudah Lewat 8 Tahun Aman, yang Belum Justru Dimutasi”

Publik Soroti Ketimpangan Masa Jabatan Kepala Sekolah di Soppeng: “Yang Sudah Lewat 8 Tahun Aman, yang Belum Justru Dimutasi”

Selasa, 12 Mei 2026


Soppeng, Rajapena.com, Kebijakan penataan kepala sekolah kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Regulasi terbaru itu menegaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun.


Satu periode masa jabatan berlangsung selama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang apabila kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja minimal berkategori baik. Setelah menyelesaikan dua periode, kepala sekolah diwajibkan kembali ke jabatan fungsional sebagai guru.


Namun, di tengah hadirnya aturan baru tersebut, masyarakat di Kabupaten Soppeng justru menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan mutasi dan rotasi kepala sekolah di daerah itu.


Sejumlah kalangan menilai implementasi aturan belum berjalan secara adil dan konsisten. Publik mempertanyakan masih adanya kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun tetapi tetap bertahan di sekolah yang sama tanpa evaluasi terbuka, sementara di sisi lain terdapat kepala sekolah yang belum menyelesaikan dua periode justru dipindahkan bahkan kehilangan jabatan.


“Ini yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada kepala sekolah yang sudah sangat lama menjabat tetap aman dan tidak tersentuh evaluasi. Tetapi ada juga yang belum sampai dua periode malah dipindahkan atau dinonaktifkan,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Soppeng. Selasa (12/4/2026).


Sorotan publik semakin menguat karena regulasi baru tersebut dipandang lahir sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan, khususnya dalam menciptakan penyegaran kepemimpinan di lingkungan sekolah.


Pergantian kepala sekolah dinilai penting untuk mendorong inovasi, regenerasi kepemimpinan, dan menghindari munculnya praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Masyarakat menilai semangat itu akan kehilangan makna apabila penerapan kebijakan dilakukan secara tebang pilih.


Menurut sejumlah tokoh masyarakat, jika alasan utama mutasi adalah penyegaran organisasi, maka seharusnya kepala sekolah yang paling lama menjabat menjadi prioritas evaluasi terlebih dahulu.


Sebaliknya, jika kepala sekolah yang baru beberapa tahun menjabat justru lebih dulu dipindahkan, sementara yang telah melewati batas masa jabatan tetap dipertahankan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Jangan sampai muncul kesan bahwa yang dipertahankan bukan karena prestasi dan kinerja, tetapi karena kedekatan atau faktor tertentu. Kalau itu terjadi, tentu kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa menurun,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.


Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memang membuka ruang mutasi kepala sekolah paling singkat setelah dua tahun bertugas. Ketentuan itu dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan pemerataan kualitas pendidikan.


Akan tetapi, masyarakat menilai aturan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk memindahkan kepala sekolah yang masih produktif dan memiliki rekam jejak baik, sementara kepala sekolah yang telah melampaui batas maksimal masa jabatan justru tetap aman tanpa evaluasi yang transparan.


Pengamat pendidikan menilai kondisi seperti ini dapat memunculkan demoralisasi di kalangan guru maupun kepala sekolah berprestasi. Sebab, ukuran profesionalisme menjadi kabur ketika kebijakan tidak diterapkan dengan standar yang sama kepada semua pihak.


Menurut mereka, sistem rotasi dan evaluasi kepala sekolah seharusnya dilakukan secara objektif berdasarkan indikator yang jelas, mulai dari capaian kinerja, kualitas manajemen sekolah, disiplin administrasi, hingga kemampuan membangun prestasi pendidikan.


“Ketika aturan tidak diterapkan secara adil, maka yang muncul adalah rasa ketidakpercayaan. Guru-guru yang berprestasi bisa kehilangan motivasi karena merasa keberhasilan kerja bukan lagi faktor utama dalam penilaian,” kata seorang pengamat pendidikan.


Selain itu, publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan dasar pertimbangan mutasi dan rotasi kepala sekolah. Selama ini, proses pergantian kepala sekolah dinilai sering kali berlangsung tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat maupun lingkungan sekolah. Akibatnya, muncul berbagai spekulasi dan asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.


Beberapa warga bahkan menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas internal sekolah. Pergantian kepala sekolah yang dianggap tidak berdasarkan ukuran profesional dikhawatirkan memengaruhi semangat kerja guru dan iklim pendidikan secara keseluruhan.


“Sekolah itu membutuhkan stabilitas dan kepemimpinan yang sehat. Kalau mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka guru-guru juga bisa merasa bingung dan kehilangan arah,” ujar seorang warga.


Di sisi lain, masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan aturan baru sebagai formalitas administratif semata. Regulasi tersebut dinilai harus benar-benar dijalankan sebagai instrumen pembenahan tata kelola pendidikan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.


Publik meminta instansi pendidikan di Soppeng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah berdasarkan masa jabatan dan hasil kinerja secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.


“Kalau regulasinya sudah jelas, maka jalankan dengan adil. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada sebagian orang tetapi tumpul kepada yang lain,” tegas warga.


Masyarakat berharap reformasi tata kelola kepala sekolah benar-benar menjadi momentum memperbaiki kualitas pendidikan di daerah. Selain menciptakan regenerasi kepemimpinan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu.


Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap dunia pendidikan, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara konsisten. Sebab, bagi masyarakat, keadilan dalam tata kelola pendidikan bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi menyangkut masa depan kualitas pendidikan itu sendiri.


(Andi Asrul)