PT Andika Media Perkasa Soroti Pemberitaan Balasan yang Dinilai Tak Berimbang

PT Andika Media Perkasa Soroti Pemberitaan Balasan yang Dinilai Tak Berimbang

Senin, 25 Mei 2026


Makassar, PT Andika Media Perkasa menyampaikan keberatan terhadap munculnya pemberitaan balasan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik. Perusahaan menilai isi pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena memuat tudingan yang dianggap belum disertai klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak terkait.


Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan adanya dugaan laporan pencemaran nama baik terhadap perusahaan beserta tiga nama yang turut dicantumkan dalam isi berita. Namun menurut pihak perusahaan, materi pemberitaan tersebut dinilai belum memenuhi asas cover both sides sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.


Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers serta hak setiap media untuk menyampaikan informasi kepada publik. Akan tetapi, mereka menilai kebebasan tersebut harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme jurnalistik agar tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya fakta yang jelas dan berkekuatan hukum.


“Kami menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan objektivitas, verifikasi data, serta asas praduga tak bersalah,” ujar salah satu perwakilan perusahaan, Senin. (25/5/2026). 


Menurut pihak perusahaan, pemberitaan yang diterbitkan seharusnya memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada pihak yang disebut dalam isi berita. Selain itu, penggunaan foto sejumlah pihak dalam pemberitaan tersebut juga dinilai perlu disertai penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Mereka menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik. Di era digital saat ini, arus informasi yang begitu cepat dinilai dapat memengaruhi opini masyarakat apabila tidak dibangun di atas data dan konfirmasi yang akurat.


Pihak PT Andika Media Perkasa juga meminta agar pimpinan redaksi media terkait melakukan evaluasi internal terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan. Hal tersebut dianggap penting demi menjaga profesionalisme dunia pers serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap media massa.


“Kami berharap seluruh insan pers, khususnya di Sulawesi Selatan, tetap menjaga marwah jurnalistik dan menjadikan media sebagai ruang edukasi publik serta kontrol sosial yang sehat, bukan arena konflik berkepanjangan antar media,” lanjutnya.


Selain meminta evaluasi internal, perusahaan juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurut mereka, apabila terdapat keberatan terhadap suatu informasi yang dipublikasikan, maka langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, klarifikasi resmi, maupun jalur etik sesuai ketentuan yang berlaku.


Pihak perusahaan menilai langkah-langkah tersebut jauh lebih konstruktif dibanding membangun narasi yang dapat memperuncing polemik di ruang publik. Mereka berharap setiap pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang profesional demi menjaga situasi tetap kondusif.


Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya. Publik diminta untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum atau belum memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait.


Perkembangan media digital yang semakin pesat dinilai menuntut seluruh insan pers untuk semakin berhati-hati dalam menyajikan informasi. Verifikasi, konfirmasi, dan akurasi disebut menjadi unsur penting yang tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas media di mata masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh PT Andika Media Perkasa.


(Fajar)