Soppeng, Rajapena.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan penataan tata ruang wilayah. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin langsung oleh di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (21/5/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan, OPD terkait, para camat, lurah, hingga kepala desa. Agenda utama pembahasan berfokus pada penyelesaian persoalan pertanahan yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan daerah dan pemanfaatan lahan produktif di Kabupaten Soppeng.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti sebatas pembahasan administratif. Pemerintah daerah, kata dia, harus bergerak cepat memastikan lahan-lahan yang hak pengelolaannya telah berakhir tidak dibiarkan terbengkalai tanpa kepastian hukum dan pemanfaatan yang jelas.
“Lahan yang sudah tidak aktif atau masa haknya berakhir harus segera ditangani. Jangan sampai ada lahan produktif yang terbengkalai sementara masyarakat membutuhkan ruang untuk pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut antara lain lahan PT Coppo Bina Atakka di Desa Sering, PT Sering Raya di Desa Sering, serta eks HGB PTPN di Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja. Seluruh kawasan tersebut diketahui telah habis masa haknya namun belum dilakukan perpanjangan.
Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut harus segera disikapi melalui langkah konkret agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari. Selain itu, keberadaan lahan eks HGU juga dianggap memiliki potensi besar mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional apabila dikelola secara optimal.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dan KPK pada 29 April 2026 terkait penguatan peran GTRA dalam menangani persoalan strategis pertanahan dan tata ruang.
Selain isu pertanahan, rapat juga membahas perkembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng yang kini telah memasuki tahap persetujuan substansi. Bupati meminta seluruh OPD dan instansi terkait meningkatkan keterlibatan serta mempercepat penyelesaian proses revisi RTRW tersebut.
Menurutnya, revisi RTRW sangat penting karena akan menjadi dasar arah pembangunan daerah, pengembangan investasi, kawasan pertanian, permukiman hingga infrastruktur di masa mendatang.
“RTRW harus disusun dengan serius dan melibatkan semua pihak agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota GTRA Kabupaten Soppeng yang terus aktif mengawal persoalan agraria di daerah. Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut benar-benar melahirkan langkah nyata, bukan sekadar pembahasan formal tahunan.
Pemerintah Kabupaten Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program reforma agraria nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mendukung program strategis pemerintah pusat.
(Andi Asrul)
