Satresnarkoba Polres Soppeng Tangkap Dua Terduga Pelaku, Sita 4,48 Gram Sabu di Takalala

Satresnarkoba Polres Soppeng Tangkap Dua Terduga Pelaku, Sita 4,48 Gram Sabu di Takalala

Jumat, 03 April 2026


Soppeng  Rajapena.com, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 1 April 2026 lalu. 


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.


Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan area tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit I segera melakukan penyelidikan intensif.


Petugas melakukan pemantauan selama beberapa waktu guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


Setelah memastikan keberadaan target di lokasi, aparat kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A.L (43). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,48 gram dan ditemukan dalam penguasaan pelaku.


Dalam interogasi awal yang dilakukan di lokasi, A.A.L mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.


Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil. Polisi kembali berhasil mengamankan satu orang lainnya berinisial S yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku utama.


Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.


Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga berpotensi dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.


Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di wilayah hukumnya.


“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya. Kamis (2/4/2026).


Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Soppeng.


(Red)