Medan, Rajapena.com,– Polemik yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online terkait dugaan keterlibatan GS dalam jaringan narkotika di kawasan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, menuai perhatian publik. Video yang sempat viral sejak 31 Maret 2026 tersebut memicu berbagai spekulasi, namun kini mendapat bantahan tegas dari pihak yang bersangkutan melalui tim kuasa hukumnya.
Tim hukum GS menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien mereka.
Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut GS sebagai bandar atau pengendali peredaran narkotika sama sekali tidak memiliki dasar fakta.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah identitas perempuan dalam video yang beredar. Dalam pemberitaan sebelumnya, perempuan tersebut disebut sebagai warga Jermal XV yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan fakta berbeda. Perempuan tersebut bukan warga asli Jermal XV, melainkan seorang pendatang yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
Seorang warga yang dimintai keterangan mengungkapkan bahwa keberadaan perempuan tersebut tidak pernah tercatat sebagai bagian dari komunitas setempat.
“Kami tidak mengenal perempuan itu sebagai warga sini. Dia hanya terlihat sebagai pendatang, bukan penduduk tetap,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim kuasa hukum menilai bahwa pemberitaan yang beredar cenderung terburu-buru dan tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Mereka menyoroti pentingnya prinsip jurnalistik dalam menyajikan informasi, terutama yang menyangkut reputasi seseorang.
Menurut mereka, ada indikasi bahwa narasi yang dibangun dalam video dan berita tersebut sengaja diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap GS tanpa didukung bukti konkret.
Melalui pernyataan resminya, GS membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya memiliki rekam jejak yang bersih secara hukum dan tidak pernah tersangkut kasus narkoba sebelumnya.
“Ini adalah tuduhan serius yang tidak berdasar. Kami melihat adanya upaya sistematis untuk merusak reputasi GS,” tegas Henry. Kamis (2/4/2026).
Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan bahwa GS tidak memiliki kaitan dengan operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika serta barang bukti terkait.
Namun, berdasarkan data yang ada, nama GS tidak pernah muncul atau dikaitkan dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi individu yang dituduh, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
Kawasan Jermal XV disebut ikut terdampak secara citra akibat pemberitaan yang belum tentu benar. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan stigma negatif terhadap lingkungan tersebut.
Menutup pernyataannya, tim hukum GS mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di era digital. Mereka menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.
Selain itu, mereka juga meminta media yang telah mempublikasikan berita yang tidak akurat untuk segera melakukan koreksi dan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
(Rezki Zulianda)
