Geger! Dugaan Kriminalisasi Relawan Anti-Narkoba, Ratusan Massa Kepung DPR RI dan Mabes Polri, Tuntut Kompol DK Dipecat

Geger! Dugaan Kriminalisasi Relawan Anti-Narkoba, Ratusan Massa Kepung DPR RI dan Mabes Polri, Tuntut Kompol DK Dipecat

Jumat, 24 April 2026

 


Jakarta, Rajapena.com, Kontroversi dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi, seorang peternak sekaligus relawan anti-narkoba asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus memanas dan kini menyita perhatian publik nasional. Ratusan massa yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) turun langsung ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan keras terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat.


Aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, itu berlangsung panas. Massa datang bersama kuasa hukum dan keluarga Rahmadi dari Tanjungbalai. Mereka membawa spanduk besar, baliho, serta poster bernada keras yang menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kompol DK dan rekan-rekannya atas dugaan tindak kekerasan, penyiksaan, serta rekayasa perkara narkotika.


Rahmadi sendiri diketahui merupakan warga Tanjungbalai yang selama ini dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba. Namun secara mengejutkan, ia justru ditangkap dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum aparat. Penangkapan tersebut disebut terjadi secara mendadak saat Rahmadi sedang berada di sebuah toko pakaian.


Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menyebut tindakan penangkapan itu tidak sesuai prosedur hukum dan sarat kejanggalan. Ia bahkan menuding adanya dugaan kekerasan fisik, penyiksaan, hingga intimidasi selama proses penangkapan.


“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” tegas Sukri di hadapan massa aksi.


Menurutnya, kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut terdapat dugaan motif balas dendam karena sebelumnya Rahmadi pernah melaporkan oknum aparat tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu terkait dugaan perilaku yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum serta merusak citra institusi.


“Ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Kami menduga kuat ada upaya pembungkaman terhadap kritik. Karena sebelum ditangkap, Rahmadi pernah melaporkan oknum tersebut,” lanjut Sukri.


Massa juga menyoroti adanya dugaan disparitas penegakan hukum dalam perkara ini. Mereka menilai Rahmadi dijadikan korban kriminalisasi dan menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka.


Dalam aksinya, aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tujuannya, untuk membongkar secara komprehensif dugaan rekayasa perkara yang disebut merugikan Rahmadi.


“Kami memegang keyakinan bahwa Rahmadi tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan untuk menemukan kebenaran materiil,” kata Sukri lantang.


Tak hanya aparat kepolisian, massa juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak lain yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.


“Semua pihak harus dimintai keterangan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi seperti ini di masa depan,” ujarnya.


Aksi di DPR RI berlangsung selama sekitar tiga jam. Setelah itu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Humas DPR RI, Sodikin. Dalam pertemuan tersebut, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti.


Belum puas, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, tuntutan mereka semakin keras: meminta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan rekan-rekannya.


Para demonstran menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut telah mencoreng wibawa institusi Polri. Mereka juga menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.


“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” teriak massa secara bergantian.


Sejumlah spanduk besar tampak dibentangkan dengan tulisan mencolok, di antaranya bertuliskan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.


Aksi ini juga disebut sebagai bentuk penagihan janji Kapolri yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik. Massa berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam kasus ini.


“Kami percaya Kapolri akan tetap tegas dan konsisten. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum,” ujar Sukri.


Setelah sekitar dua jam berorasi di depan Mabes Polri, perwakilan massa akhirnya diterima oleh perwakilan Divisi Humas Mabes Polri, Wahyu. Dalam pertemuan itu, pihaknya berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan.


Selain itu, ia juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disebut telah mandek selama lebih dari satu tahun dengan terlapor Kompol Dedi Kurniawan.


Kasus ini pun kini menjadi sorotan luas. Publik menunggu apakah tuntutan massa akan berujung pada pemeriksaan terhadap oknum yang disebut-sebut dalam aksi tersebut, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.


Satu hal yang pasti, gelombang desakan terhadap pengusutan dugaan kriminalisasi Rahmadi kini terus membesar dan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil di Indonesia.


(RZ/Tim)