Polres Soppeng Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian, Empat Pelaku Diamankan

Polres Soppeng Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 13 Maret 2026


Soppeng, Rajapena.com, Polres Soppeng menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.40 Wita.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H, serta Kasi Humas Polres Soppeng H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Soppeng, KBO Satreskrim Polres Soppeng, serta para rekan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Soppeng.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Soppeng menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng.


Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian yang melibatkan tiga orang pelaku berinisial BR, LK, dan SH. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku BR dan LK melakukan pencurian dengan cara mengambil mesin pompa air milik korban yang disimpan di area persawahan.

 

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, hasil curian kemudian dijual kepada SH yang diketahui berperan sebagai penadah.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Soppeng, pelaku BR juga diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya seperti pencurian handphone dan tabung gas di wilayah hukum Polres Soppeng,” ungkap Kapolres.


Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Z Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil tegel milik korban sebanyak 115 dus tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tegel tersebut disimpan di dalam gudang tempat pelaku bekerja yang beralamat di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada malam hari, kemudian tegel hasil curian tersebut dijual kembali di beberapa tempat. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu, 15 Februari 2026 di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Adapun para pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Soppeng.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga buah tabung gas, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta barang bukti lainnya yang masih dalam proses pengembangan dan pencarian.


Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) huruf A dan huruf B KUHPidana, serta pasal lain yang terkait dengan tindak pidana pencurian dan penadahan.


Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, baik yang terjadi di area persawahan maupun di lingkungan pemukiman warga.


“Melalui kegiatan press release ini, kami ingin menunjukkan transparansi kepada masyarakat serta memberikan informasi yang akurat terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.


Ia juga berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


(Andi Asrul)