Makassar, Rajapena.com, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2001.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, yang merujuk pada nama Bahtiar Baharuddin.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan langkah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar,” ujar Didik saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin malam (9/3/2026).
Adapun lima tersangka yang telah ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN sebagai penyedia, RE selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BB diketahui menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel selama kurang lebih 12 jam untuk mendalami kebijakan serta peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Mereka tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan sebelum dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Didik menegaskan pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat serta merugikan keuangan negara,” tegasnya.
(Andi Asrul)
