Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Bag Wassidik Polda Riau Evaluasi Penyidik Polsek Kandis

Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Bag Wassidik Polda Riau Evaluasi Penyidik Polsek Kandis

Jumat, 20 Maret 2026


Medan, Rajapena.com, Kuasa hukum JFS, seorang pria berusia 36 tahun warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Riau untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis. Permintaan itu disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan pencabulan yang menjerat kliennya.


Kuasa hukum JFS, Sorta Hernawati Hutasoit SH, SPd, MH, menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya diduga dilakukan secara keliru, prematur, dan tanpa dasar pembuktian yang cukup.


Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (19/3), Sorta menyebut perkara yang menimpa kliennya diduga dipaksakan untuk diproses. Ia bahkan menilai ada indikasi kriminalisasi yang disebut dilatarbelakangi persaingan usaha dan diduga melibatkan oknum tertentu.


Menurut Sorta, pasal yang disangkakan kepada JFS dinilai tidak tepat. Ia menyebut kliennya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 huruf (b) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, menurut pihaknya, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena korban yang disebut bernama Husi dinyatakan telah berusia 19 hingga 20 tahun.


“Korban disebut merupakan seorang perempuan dewasa yang telah lama bekerja sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga. Dengan usia tersebut, menurut ketentuan hukum, yang bersangkutan sudah masuk kategori dewasa dan cakap bertindak hukum,” ujar Sorta.


Ia menjelaskan, keterangan mengenai usia korban tersebut juga disebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Dalam salah satu poin BAP, kata dia, kliennya menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti umur korban, namun berdasarkan informasi dari istrinya, korban diperkirakan berusia sekitar 19 sampai 20 tahun.


Selain mempersoalkan penerapan pasal, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka dan penahanan yang menurut mereka dilakukan secara terburu-buru. Sorta menyatakan, penyidik Polsek Kandis disebut menangkap dan menahan kliennya tanpa lebih dulu meninggalkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan sebagaimana mestinya.


Menurut dia, dalam menetapkan tersangka, penyidik seharusnya lebih dahulu mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Namun dalam perkara ini, pihak kuasa hukum menilai penyidik terkesan terlalu cepat mengambil kesimpulan hanya dengan mendasarkan pada keterangan saksi korban.


Sorta juga membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia mengatakan, perbuatan sebagaimana yang disangkakan penyidik sama sekali tidak pernah dilakukan oleh JFS. Bahkan, ia menyebut adanya ketidaksesuaian antara tuduhan yang berkembang dengan fakta yang disampaikan kliennya dalam pemeriksaan.


Ia mencontohkan soal adanya keterangan mengenai visum yang disebut dalam BAP tersangka. Menurut Sorta, kliennya membantah keras tuduhan bahwa telah terjadi tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyoroti rentang waktu antara dugaan kejadian yang disebut berlangsung pada Januari 2026 dengan laporan polisi yang baru dibuat pada 11 Maret 2026.


Di sisi lain, kuasa hukum juga menilai kliennya telah mengalami pencemaran nama baik akibat pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut JFS kerap memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Pihak keluarga membantah narasi tersebut.


Menurut penjelasan kuasa hukum, keseharian JFS lebih banyak dihabiskan untuk berdagang ikan di kawasan Jalan Pekanbaru–Kandis Km 79, tepatnya di Pasar Baru. Disebutkan, JFS berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB dan baru kembali sekitar pukul 20.00 WIB. Aktivitas rutin itu, menurut pihak kuasa hukum, juga telah disampaikan dalam BAP tersangka.


Pihak kuasa hukum turut mengungkapkan bahwa selama bekerja di rumah JFS, korban disebut memiliki sikap yang dianggap tidak sopan dan kurang berhati-hati dalam bekerja. Keterangan itu, menurut mereka, juga telah tertuang dalam BAP. Salah satu hal yang disinggung ialah dugaan kelalaian korban saat menjaga anak hingga disebut pernah mengalami insiden tersiram air panas.


Atas seluruh uraian tersebut, Sorta menegaskan bahwa pihaknya meminta Bag Wassidik Polda Riau turun tangan untuk mengevaluasi penanganan perkara yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 11 Maret 2026.


“Kami meminta Bag Wassidik Polda Riau mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus ini. Kami menilai penanganannya tidak profesional dan perlu diuji secara objektif melalui gelar perkara,” ujarnya.


Istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, juga menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian di tingkat Polda Riau dapat melihat perkara tersebut secara objektif. Ia meminta Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa suaminya dan berharap proses pemeriksaan dilakukan dengan adil serta profesional.


Rita menyebut, selama bekerja di rumah mereka, korban disebut kerap keluar rumah dan pulang larut malam. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan keluarga terhadap tuduhan yang saat ini menjerat JFS.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kandis maupun Polda Riau terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum dan keluarga JFS. Konfirmasi dari aparat penegak hukum masih diperlukan agar informasi yang berkembang dapat disajikan secara berimbang.


Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana serius, sekaligus memunculkan sorotan terhadap profesionalitas penanganan perkara oleh aparat di tingkat kepolisian sektor. Publik kini menunggu apakah akan ada evaluasi internal, gelar perkara, ataupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan.


(RZ)