Soppeng, Rajapena.com,– Pemerintah Kabupaten Soppeng mempertegas langkah transformasi digital di sektor keuangan desa dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Soppeng digelar Rabu (25/2/2026), sebagai bagian dari strategi memperkuat transparansi dan menutup celah potensi kebocoran anggaran.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU layanan jasa perbankan yang sebelumnya telah disepakati pada Desember 2025.
Langkah ini dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan desa yang selama ini masih menghadapi tantangan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas.
BOH BRI Soppeng, Rahmatulloh Habibi, menegaskan bahwa digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan desa akan mendorong sistem yang lebih terkontrol dan terdokumentasi secara real time.
Dengan sistem non-tunai dan layanan perbankan terintegrasi, setiap transaksi dapat tercatat secara sistematis sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.
“Komitmen kami adalah mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengelolaan keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Digitalisasi ini mencakup pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menilai sistem berbasis digital akan meningkatkan efisiensi pemungutan sekaligus memperkecil risiko kehilangan potensi pendapatan.
Meski demikian, tantangan implementasi di lapangan tidak bisa diabaikan. Kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa serta kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.
Bupati Soppeng menegaskan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam era pelayanan publik berbasis teknologi.
“Kita ingin seluruh Desa mampu mengelola keuangannya secara profesional dan transparan. Ini bukan sekadar kerja sama, tetapi komitmen bersama untuk membangun sistem yang lebih baik,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan pendampingan terhadap aparat desa agar sistem yang dibangun tidak hanya berjalan di atas kertas.
Kerja sama ini juga dikaitkan dengan target Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Digitalisasi dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat integritas birokrasi. Sistem pembayaran elektronik diyakini dapat mengurangi interaksi tunai yang rawan praktik tidak transparan.
Namun demikian, penguatan sistem tetap memerlukan komitmen pengawasan internal dan keterbukaan informasi publik agar manfaat digitalisasi benar-benar dirasakan masyarakat.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Soppeng untuk membuktikan bahwa transformasi digital tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut pada implementasi konkret yang berdampak langsung pada peningkatan PAD dan percepatan pembangunan Desa.
Jika dijalankan secara konsisten, sinergi antara pemerintah daerah dan BRI berpotensi menjadi model pengelolaan keuangan desa berbasis digital yang lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan.
Ke depan, publik akan menilai bukan hanya dari komitmen yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana digitalisasi ini mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola keuangan desa di Kabupaten Soppeng.

