Sesat Pikir Argumen Etika Politik: Ketika Perlindungan ASN Disalahpahami sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan

Sesat Pikir Argumen Etika Politik: Ketika Perlindungan ASN Disalahpahami sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan

Sabtu, 10 Januari 2026


Sebuah tulisan berjudul “Menggugah Marwah Kekuasaan, Menakar Etika Politik di Bumi Latemmamala” memperlihatkan sebuah cara pandang yang menurut kami, keliru dalam memahami bagaimana kekuasaan negara bekerja, terutama ketika berhadapan dengan perlindungan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban kekerasan.

Penulis tulisan itu memulai argumennya dengan mempertanyakan, “untuk siapa sebenarnya kekuasaan ditujukan?”, lalu menyimpulkan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Soppeng yang memberikan pendampingan hukum kepada Rusman ASN BKPSDM yang berseteru dengan Ketua DPRD sebagai tindakan tidak etis. 

Di titik inilah sesat pikir itu bermula. Menyamakan, atau bahkan membandingkan, pelaksanaan kekuasaan yang berujung pada kekerasan dengan pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi korban adalah kekeliruan nalar. 

Kekuasaan negara yang dijalankan untuk menjaga harkat dan martabat manusia tidak bisa disamakan dengan penggunaan kekuasaan yang justru melahirkan kecemasan publik.

Rusman mengalami peristiwa kekerasan pada 24 Desember 2025 saat menjalankan fungsi pelayanan publik. Fakta ini penting. Mengeluarkan peristiwa tersebut dari konteks pelayanan publik, lalu menyederhanakannya sebagai urusan pribadi ASN, adalah bentuk kontradiksi berpikir. 

Jika logika itu diterima, maka kekerasan terhadap ASN dapat selalu dibenarkan sebagai persoalan personal, dan negara cukup berdiri di pinggir. Ini jelas berbahaya.

Penulis juga menuding bahwa pendampingan hukum oleh pemerintah daerah merupakan penyimpangan kekuasaan, dengan merujuk secara normatif pada UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Namun justru di sinilah kegagalan memahami fungsi pemerintahan daerah terlihat. Negara tidak hanya hadir dalam bentuk pelayanan administratif, tetapi juga dalam perlindungan hukum dan rasa aman bagi aparatur yang menjalankan tugasnya.

Dari sudut pandang konstitusi, kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (9) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara eksplisit menjamin hak ASN atas bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. 

Pendampingan hukum terhadap Rusman karenanya bukan anomali, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional.
Menjadi semakin problematik ketika kehadiran kami sebagai penasihat hukum dipersoalkan secara etis hanya karena pernah menjadi bagian dari tim hukum Pilkada sebelumnya. 

Menilai etika advokat berdasarkan riwayat politik masa lalu, bukan pada perilaku profesional dan kepatuhan terhadap kode etik, adalah kekacauan berpikir. Etika advokat diukur oleh kode etik profesi, bukan oleh persepsi politis.

Perlu ditegaskan pula, hubungan hukum kami dengan Rusman tidak didasarkan pada relasi kuasa antara atasan dan bawahan, melainkan hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pendampingan ini adalah bagian dari kewajiban profesional kami, bukan instrumen penyalahgunaan kekuasaan pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, justru ketidakhadiran pemerintah daerah dalam melindungi ASN yang menjadi korban kekerasan dapat dibaca sebagai pembiaran negara terhadap pelanggaran hak dasar warga negara. Proses hukum yang berjalan bukanlah sumber kegaduhan, melainkan mekanisme konstitusional untuk mencegah praktik main hakim sendiri.

Karena itu, menuding perlindungan hukum terhadap korban sebagai tindakan memalukan dan mencederai pemerintahan bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menormalisasi kekerasan dalam relasi kekuasaan. Negara tidak boleh ragu hadir ketika hukum dan martabat manusia dipertaruhkan.