PRI Desak Polda Sulsel dan DPD I Golkar, Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Soppeng

PRI Desak Polda Sulsel dan DPD I Golkar, Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Soppeng

Selasa, 27 Januari 2026


Makassar, Rajapena.com, Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Makassar dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Senin (26/1/2026).


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan politik.


Dalam aksi tersebut, PRI secara tegas menuntut agar Polda Sulsel melakukan supervisi langsung terhadap proses penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Polres Soppeng.


PRI menilai, tanpa adanya supervisi dari tingkat Polda, penanganan perkara berpotensi berjalan stagnan dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.


Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menyatakan bahwa supervisi dari Polda Sulsel merupakan tuntutan utama yang tidak dapat ditawar.


Ia menilai kasus yang menyeret pejabat publik aktif, khususnya pimpinan lembaga legislatif daerah, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap konflik kepentingan dan tekanan politik.


“Supervisi Polda Sulsel adalah harga mati. Tanpa pengawasan langsung, kasus ini sangat rawan mandek dan pada akhirnya akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Abduh di sela-sela aksi.


Abduh menjelaskan bahwa tuntutan supervisi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh satuan wilayah di bawahnya.


“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan politik. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali,” tegasnya.


PRI mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng. Korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke kepolisian pada 28 Desember 2025 dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026.


Namun hingga aksi unjuk rasa digelar, PRI menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Soppeng. Bahkan, menurut PRI, pihak terlapor diduga belum pernah diperiksa secara resmi, sementara di sisi lain justru terdapat laporan balik yang diajukan oleh pihak terlapor terhadap korban.


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena faktor jabatan dan kekuasaan politik. PRI menilai situasi tersebut dapat mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.


Abduh menegaskan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, serta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu, ia juga menyoroti status korban sebagai ASN yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


“Jika seorang ASN tidak merasa aman di lingkungan kantor pemerintahan tempat ia bekerja, maka ini menjadi sinyal serius bahwa negara sedang gagal melindungi aparatnya sendiri,” kata Abduh.


Selain mendesak aparat penegak hukum, PRI juga menyampaikan tuntutan kepada DPD I Partai Golkar Sulsel agar mengambil langkah etis dan politik terhadap kadernya yang diduga terseret dalam kasus tersebut. PRI menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif.


Abduh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan setiap anggota DPRD untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga perwakilan rakyat.


“Partai politik tidak boleh cuci tangan. Proses hukum harus dikawal, dan etika politik wajib ditegakkan secara bersamaan,” ujarnya.


Aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel diterima langsung oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel yang menerima aspirasi serta pernyataan sikap tertulis dari PRI untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan Polda Sulsel.


Sementara itu, di kantor DPD I Golkar Sulsel, massa aksi diterima oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka. Ia bahkan sempat naik ke atas mobil komando peserta aksi dan menyampaikan bahwa tuntutan PRI telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui rapat harian internal DPD I Golkar Sulsel.


Pada kesempatan tersebut, PRI secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap yang memuat tuntutan terkait penegakan hukum dan etika politik.


Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan. Ia menyatakan bahwa PRI akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat langkah konkret dari Polda Sulsel maupun sikap tegas dari Partai Golkar.


“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi tidak dilakukan dan kasus ini terus jalan di tempat, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.


Ia menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk prakondisi dan PRI berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan hingga prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.


“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya.


(Tim)