Krisis Integritas di DPRD Soppeng, Dugaan Perselingkuhan Jadi Isu Etik

Krisis Integritas di DPRD Soppeng, Dugaan Perselingkuhan Jadi Isu Etik

Selasa, 16 September 2025


Soppeng, Rajapena.com, Masyarakat Soppeng kembali dihadapkan pada polemik soal integritas wakil rakyat setelah munculnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang anggota DPRD.


Kasus yang awalnya dipandang persoalan pribadi ini kini menjadi sorotan luas karena menyentuh kredibilitas lembaga legislatif dan citra partai politik pengusung.


Dugaan pelanggaran moral tersebut menimbulkan pertanyaan tentang penerapan mekanisme etik dan sanksi internal.


Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota legislatif wajib menjaga kehormatan serta wibawa lembaga.


Pelanggaran kode etik dapat diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD sesuai tata tertib daerah, sementara partai politik memiliki wewenang untuk memberi sanksi internal, termasuk teguran, pemberhentian sementara dari fraksi, atau usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti merugikan nama baik partai.


Jika bukti-bukti menguatkan dugaan tersebut, sejumlah konsekuensi dapat ditempuh: sanksi etik yang berkisar dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, sanksi partai berupa penarikan dari fraksi atau inisiasi PAW, serta dampak publik berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan partai politik.


Kepastian prosedur dan transparansi proses penyelidikan menjadi kunci agar penanganan perkara tidak memunculkan kesan pembiaran atau politisasi.


“Kami menuntut agar proses penyelesaian isu ini dilakukan secara transparan dan sesuai tata aturan".


"Seorang wakil rakyat adalah wajah rakyat di parlemen. Jika perilakunya mencederai moral publik, maka hal itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Ruslan Efendi, Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng, menegaskan pentingnya penegakan etik yang tegas dan adil.


Pernyataan ini mencerminkan harapan publik agar mekanisme BK DPRD dan partai berjalan tanpa pandang bulu, serta memberi efek jera bagi pelanggar.


Langkah-langkah selanjutnya yang diharapkan oleh berbagai pihak meliputi: pemeriksaan bukti secara profesional oleh BK DPRD, keterbukaan informasi tentang tahapan proses kepada publik, koordinasi dengan struktur partai untuk menentukan sanksi internal jika diperlukan, dan pemenuhan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Pengamat politik dan organisasi masyarakat sipil juga mendorong adanya pedoman penanganan kasus moral yang lebih jelas agar kejadian serupa tidak berulang dan memperkuat akuntabilitas wakil rakyat.


Bila ditangani dengan prosedur yang jelas dan transparan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat penegakan kode etik di lembaga legislatif daerah serta meningkatkan kepercayaan publik.


Sebaliknya, jika proses tidak jelas atau terkesan ditutup-tutupi, reputasi DPRD dan partai pengusung berisiko menurun, sementara kepercayaan pemilih terhadap wakil rakyat turut terkikis.


Pemuda Muhammadiyah Soppeng adalah organisasi kepemudaan yang aktif dalam pengawasan publik dan penguatan moralitas sosial di wilayah Soppeng.


Organisasi ini rutin mengadvokasi praktik pemerintahan yang bersih serta pendidikan etika bagi pemangku jabatan publik.


(Red/*)